HARIAN KARAWANG , — Gabungan Program All Indonesia ini merupakan hasil kolaborasi antara Imigrasi, Bea Cukai, Karantina Kesehatan. Sementara Program All Indonesia adalah sistem deklarasi digital terpadu untuk penumpang internasional yang melayani layanan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan dan Karantina dalam satu aplikasi.
Hal tersebut diungkapkan kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Andro Eka Putra, bahwa dimulainya serta mensosialisasikan penggunaan platform digital “All Indonesia”, aplikasi nasional yang mengintegrasikan berbagai layanan administrasi bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA.
“Bahwa aplikasi ini diluncurkan awal bulan Oktober dan merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan masyarakat dalam pengisian data administratif sebelum berangkat maupun saat tiba di Indonesia.”
“Sebelum ada aplikasi ini, di bandara terdapat berbagai pengisian terpisah, mulai dari karantina kesehatan, barang bawaan, hingga riwayat perjalanan 14 hari terakhir. Sekarang semua terhimpun dalam satu platform bernama All Indonesia,” ungkap Andro di Karawang, Kamis (9/10/2025).
Menurut Andro Eka Putra, aplikasi ini bisa diakses secara internasional di seluruh pelabuhan laut dan bandara internasional. Pengguna cukup memiliki satu akun pribadi untuk mengisi berbagai data perjalanan, termasuk informasi keimigrasian, barang bawaan, serta catatan kesehatan.
“All Indonesia ini merupakan hasil kolaborasi antara Imigrasi, Bea Cukai, Karantina Kesehatan. Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan terus melakukan sosialisasi melalui media sosial serta kanal informasi lainnya,” ujarnya.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store, dengan panduan penggunaan (tutorial) yang juga tersedia di dalam aplikasi. Setiap data yang diisi akan diverifikasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), termasuk kesesuaian laporan barang bawaan saat keberangkatan dan kepulangan.
Selain sosialisasi ke masyarakat umum, Kantor Imigrasi Karawang juga telah memulai edukasi kepada 10 kawasan industri, termasuk di KIIC (Karawang International Industrial City).
“Kami berupaya agar tenaga kerja asing memahami dan mematuhi aturan keimigrasian. Program ini akan kami lanjutkan ke kawasan industri lain di Karawang,” jelasnya.
Masih kata Andro Eka Putra, pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat terhadap WNA, terutama bagi mereka yang melanggar aturan atau menimbulkan dampak negatif.
“Jika terbukti melanggar, kami akan melakukan deportasi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Andro juga menyoroti tantangan digitalisasi di sejumlah wilayah yang masih terkendala jaringan internet. Untuk itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, agar informasi penggunaan All Indonesia bisa disampaikan langsung kepada penumpang, terutama bagi WNA yang pertama kali datang ke Indonesia.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap orang yang masuk maupun keluar Indonesia memahami mekanisme digital baru ini. Sistem ini akan semakin memperkuat tata kelola keimigrasian yang transparan, efisien, dan terintegrasi,” pungkasnya.(Jay)















