Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan keimigrasian tidak hanya berlaku bagi warga negara asing (WNA), tetapi juga terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berkaitan dengan urusan keimigrasian.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Karawang, Candra Wahyu, dalam kegiatan sosialisasi pengawasan dan penindakan.

“Subjek pengawasan kami bukan hanya WNA, tetapi juga WNI, terutama dalam urusan paspor dan penjaminan terhadap orang asing,” ujarnya, Rabu(10/12/2025).

Candra menjelaskan, setiap WNA yang tinggal di Indonesia wajib memiliki penjamin, baik perorangan maupun institusi, dan penjamin tersebut harus WNI. Oleh karena itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pihak penjamin.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Candra, Imigrasi Karawang berpedoman pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. setiap penindakan selalu diawali dari informasi yang diterima, baik dari masyarakat, media, maupun instansi terkait.

“Setiap laporan kami respon. Kami kumpulkan keterangan, cari fakta di lapangan, identifikasi pelanggaran, dan lengkapi alat bukti sebelum menentukan tindakan,” jelasnya.

Candra juga menegaskan, dalam penindakan keimigrasian tidak selalu berujung deportasi. Tindakan administratif yang dapat dikenakan antara lain pembatasan izin tinggal, detensi, pembatasan aktivitas, hingga larangan berada di wilayah tertentu.

Selain itu, Imigrasi Karawang mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan sebelum penindakan dilakukan.

“Selama masih bisa dibina, kami bina. Contohnya ada WNA yang bekerja di lokasi yang belum terdaftar, maka kami arahkan untuk penambahan lokasi kerja secara resmi,” katanya.

Ia menegaskan, tindakan tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut dampak sosial dan ekonomi, termasuk ketenagakerjaan dan pendidikan WNI.

“Kalau WNA itu memegang jabatan strategis, tentu kita mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Imigrasi Karawang juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, serta layanan WhatsApp pengaduan.

“Laporan dari masyarakat masih minim. Kebanyakan aduan hanya soal perilaku WNA karena perbedaan budaya, bukan pelanggaran berat,” jelas Candra.

Lebih lanjut, Candra membeberkan, Sepanjang tahun 2025, tercatat 19 WNA telah dideportasi, dengan pelanggaran terbanyak berupa overstay (izin tinggal habis). Warga negara China menjadi kelompok WNA terbanyak dalam kasus deportasi tersebut.

Adapun denda overstay dikenakan sebesar Rp1 juta per hari dengan batas maksimal 60 hari. Apabila tidak mampu membayar, maka WNA akan dideportasi dan dikenakan cekal maksimal 10 tahun yang ditetapkan oleh pusat.

Terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Imigrasi Karawang terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI.

“Dalam proses wawancara paspor, kami lakukan verifikasi mendalam. Jika terindikasi ada potensi ilegal atau TPPO, langsung dilakukan pemantauan bersama instansi terkait,” ucapnya.

Candra menyoroti kasus pekerja migran ilegal di Kamboja sebagai contoh nyata pentingnya kewaspadaan.

“Tidak cukup hanya penegakan hukum. Masyarakat harus punya kesadaran untuk melindungi diri dari sindikat ilegal dan perdagangan orang,” tegasnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Imigrasi Karawang tidak segan menolak permohonan paspor bila terdapat indikasi kuat calon pemohon akan menjadi PMI ilegal.

“Diperlukan kejelian, insting, dan objektivitas petugas. Ini demi melindungi WNI sendiri,” pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Bulan April 2026 Mukab Ke 8 Kadin Karawang di Gelar
90 Atlit Baku Hantam Kejar Prestasi di Rookie Fight Karawang
Langkah Nyata Menuju Kompetensi Industri, SMKS Bina Karya 2 Karawang Terima Isuzu Elf
PSHT Karawang Tunjukkan Prestasi di Kejuaraan Nasional Piala Pangdam III/Siliwangi
PSHT Karawang Gelar Ujian Kenaikan Sabuk Hijau ke Putih, 31 Siswa Ikuti Tahapan Seleksi
Ketua Cabang dan Dewan Cabang PSHT Karawang Hadiri Parapatan Luhur di Madiun
IPSI Karawang Lantik Pengurus Kecamatan, Fokus Prestasi dan Pelestarian Budaya
Akibat Konsleting Listrik, Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang Sementara Dibatasi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:15 WIB

Bulan April 2026 Mukab Ke 8 Kadin Karawang di Gelar

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

90 Atlit Baku Hantam Kejar Prestasi di Rookie Fight Karawang

Senin, 16 Februari 2026 - 19:47 WIB

Langkah Nyata Menuju Kompetensi Industri, SMKS Bina Karya 2 Karawang Terima Isuzu Elf

Senin, 16 Februari 2026 - 10:38 WIB

PSHT Karawang Gelar Ujian Kenaikan Sabuk Hijau ke Putih, 31 Siswa Ikuti Tahapan Seleksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:47 WIB

Ketua Cabang dan Dewan Cabang PSHT Karawang Hadiri Parapatan Luhur di Madiun

Senin, 9 Februari 2026 - 13:35 WIB

IPSI Karawang Lantik Pengurus Kecamatan, Fokus Prestasi dan Pelestarian Budaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:44 WIB

Akibat Konsleting Listrik, Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang Sementara Dibatasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:09 WIB

Disnakertrans, Ajak Warga Karawang Mau Jadi TKW Harus Jalur Prosedur dan Legal

Berita Terbaru

Berita Karawang

Bulan April 2026 Mukab Ke 8 Kadin Karawang di Gelar

Senin, 16 Feb 2026 - 21:15 WIB

Ketua Panitia Pelaksana, Jay Dongkrak

Berita Karawang

90 Atlit Baku Hantam Kejar Prestasi di Rookie Fight Karawang

Senin, 16 Feb 2026 - 21:03 WIB