Kantor Imigrasi Karawang Sosialisasikan Jenis Layanan Keimigrasian Bagi WNA Melalui Aplikasi MOLINA

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mensosialisasikan jenis-jenis layanan keimigrasian yang tersedia bagi Warga Negara Asing (WNA).

Pada Jumat, (7/11) awak media diajak berkeliling untuk melihat langsung ruang dan loket pelayanan bagi WNA.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan, ada banyak jenis pelayanan bagi WNA, beberapa diantaranya:

– Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
– Alih status ITK ke Izin Tinggal Sementara (ITAS)
– ITAS baru
– Perpanjangan ITAS
– Alih status ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP)
– Perpanjangan ITAP
– Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) atau izin masuk kembali berganda
– Affidavit (dokumen keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan status kewarganegaraan ganda terbatas untuk keperluan masuk dan keluar Indonesia)
– Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
– Perubahan nama/paspor
– Pencabutan DOKIM menjadi WNI
– Mutasi alamat keluar
– Mutasi alamat masuk
– Mutasi alamat lokal
– Mutasi paspor
– Exit Permit Only (EPO) KITAS
– ERP/MERP tidak kembali
– Lapor lahir (WNA)
– Fasilitas keimigrasian
– Pindah alamat
– Laporan meninggal dunia

Pihaknya menjelaskan bahwa dalam hal ini, WNA bisa melakukan pengajuan/permohonan layanan keimigrasian melalui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA).

WNA juga bisa melihat langsung jenis layanan dan jumlah tarif yang harus dibayarkan melalui aplikasi tersebut.

“Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah WNA dalam proses permohonan, membuat prosesnya menjadi lebih cepat, praktis, aman, dan efisien secara digital. Apabila ada kesulitan atau ketidaklengkapan dokumen, biasanya mereka dibantu oleh garantor untuk mengurusnya,” terangnya.

Hingga awal November 2025, lanjut dia, kurang lebih tercatat sebanyak 13 ribu lebih aktivitas keluar masuk WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

“Mayoritas dari mereka keperluan bisnis, dan kebanyakan dari China, Jepang dan Korea,” paparnya.

Adapun jenis permohonan yang banyak diajukan oleh WNA sepanjang tahun 2025 hingga periode Oktober, yaitu; perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA) jumlahnya mencapai 795.

Kemudian, ada sebanyak 792 WNA yang memohon perpanjangan ITAS, 302 WNA yang mengajukan permohonan ERP/MERP tidak kembali, 249 WNA memohon EPO KITAS, 129 WNA memohon mutasi paspor dan 127 WNA memohon alih status ITK – ITAS.

Selain data di atas, jumlah pemohonnya tidak melebihi 100 orang.

Hubungi Hotline Imigrasi: Masyarakat Boleh Lapor

Pihaknya menjelaskan, apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan WNA yang melanggar batas tinggal dan lain sebagainya, maka masyarakat bisa turut melapor melalui nomor 08111018171.

Jenis pelanggaran Keimigrasian WNA sendiri meliputi; penyalahgunaan izin tinggal, overstay, tidak memiliki dokumen, bekerja tanpa izin, penyalahgunaan sponsor, hingga pemalsuan dokumen.

“Kalau untuk pelanggaran sendiri, kebanyakan kasus overstay, di tahun ini sekitar 10 deportasi. Bila ada pelanggaran, kita ada tindakan keimigrasian mulai dari pencegahan, penangkalan, pembatasan perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan dan deportasi. Jika pelanggarannya berat, maka ada tindakan pro-justitia (pidana),”pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Bulan April 2026 Mukab Ke 8 Kadin Karawang di Gelar
90 Atlit Baku Hantam Kejar Prestasi di Rookie Fight Karawang
Langkah Nyata Menuju Kompetensi Industri, SMKS Bina Karya 2 Karawang Terima Isuzu Elf
PSHT Karawang Tunjukkan Prestasi di Kejuaraan Nasional Piala Pangdam III/Siliwangi
PSHT Karawang Gelar Ujian Kenaikan Sabuk Hijau ke Putih, 31 Siswa Ikuti Tahapan Seleksi
Ketua Cabang dan Dewan Cabang PSHT Karawang Hadiri Parapatan Luhur di Madiun
IPSI Karawang Lantik Pengurus Kecamatan, Fokus Prestasi dan Pelestarian Budaya
Akibat Konsleting Listrik, Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang Sementara Dibatasi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:15 WIB

Bulan April 2026 Mukab Ke 8 Kadin Karawang di Gelar

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

90 Atlit Baku Hantam Kejar Prestasi di Rookie Fight Karawang

Senin, 16 Februari 2026 - 19:47 WIB

Langkah Nyata Menuju Kompetensi Industri, SMKS Bina Karya 2 Karawang Terima Isuzu Elf

Senin, 16 Februari 2026 - 10:38 WIB

PSHT Karawang Gelar Ujian Kenaikan Sabuk Hijau ke Putih, 31 Siswa Ikuti Tahapan Seleksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:47 WIB

Ketua Cabang dan Dewan Cabang PSHT Karawang Hadiri Parapatan Luhur di Madiun

Senin, 9 Februari 2026 - 13:35 WIB

IPSI Karawang Lantik Pengurus Kecamatan, Fokus Prestasi dan Pelestarian Budaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:44 WIB

Akibat Konsleting Listrik, Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang Sementara Dibatasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:09 WIB

Disnakertrans, Ajak Warga Karawang Mau Jadi TKW Harus Jalur Prosedur dan Legal

Berita Terbaru

Berita Karawang

Bulan April 2026 Mukab Ke 8 Kadin Karawang di Gelar

Senin, 16 Feb 2026 - 21:15 WIB

Ketua Panitia Pelaksana, Jay Dongkrak

Berita Karawang

90 Atlit Baku Hantam Kejar Prestasi di Rookie Fight Karawang

Senin, 16 Feb 2026 - 21:03 WIB