HARIAN KARAWANG – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan Natakusumah mengatakan langkah diskresi ini diambil karena kondisi kedua sekolah tersebut sudah tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar dan dinilai sudah mendesak untuk segera diperbaiki.
Guna untuk memastikan akan merehabilitasi SDN Cilamaya VI, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan SDN Telarsari 3, Desa Telarsari, Kecamatan Jatisari pada tahun 2025.
“Melihat kondisi dua gedung bangunan sekolah yang sangat parah ,maka mengingatkan kondisi yang urgent untuk rehabilitasi bangunan sekolah, guna untuk menjaga keselamatan serta kenyamanan siswa dan guru dalam menjalankan proses kegiatan belajar mengajar,” ungkap Wawan, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, skema perbaikan akan dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan di lapangan, termasuk pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2025.
“Disdikpora tidak ingin menunda terlalu lama, karena jika dibiarkan berpotensi mengganggu kualitas layanan pendidikan di kedua sekolah tersebut,” tuturnya.
Wawan juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berkomitmen untuk terus memperhatikan sarana dan prasarana pendidikan di Karawang, agar mutu pendidikan semakin meningkat.
“Rehabilitasi kedua sekolah ini akan dilaksanakan pada tahun 2025. Kami berharap dengan adanya rehabilitasi ini anak-anak Karawang dapat kembali belajar dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.(Jay)















