HARIAN KARAWANG, – Kepala Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Rosadi Gunawan yang susah di hubungi atau menghindar ketika mau dikonfirmasi soal anggaran Dana Desa tahun 2025 yang sudah di realisasikan.
Padahal Kepala Desa Kutaampel Rosadi Gunawan merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan oleh karena itu setiap anggaran yang di turunkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparan
Karena ada dugaan informasi dilapangan soal penggunaan Dana Desa yang telah direalisasikan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Namun sungguh mengherankan salah satu Kepala Desa yang ada di kabupaten Karawang yang menghindar saat di jumpai oleh para wartawan untuk di mintai keterangan soal anggaran yang sudah di realisasikan.
Perilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan akan ada dugaan penggunaan Dana Desa yang tidak transparan, padahal penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN , APBD 1 dan APBD 2 wajib untuk di kontrol atau diawasi serta adanya partisipasi warga guna untuk menghindari dari pengguna yang korupsi maka perlu adanya dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.
Lalu tim HARIAN KARAWANG kembali mencoba menghubungi langsung melalui telepon namun tidak ada jawaban sama sekarang , sampai detik ini belum ada konfirmasi dari pihak desa terutama dari kepala desa itu sendiri.
Maka dengan itu jelas berdasarkan bertentangan Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008.
“Untuk itu kami berharap kepada pihak Kecamatan Batujaya dan dinas DPMD maupun Bupati Kabupaten Karawang untuk memberikan teguran atau sanksi kepada Kades yang bersangkutan tersebut ” Pungkasnya. (Sep)







