HARIAN KARAWANG,– Guna untuk mendorong serta meningkatkan optimalisasi pengawasan penggunaan dan pengelolaan aliran Dana Desa kepada ribuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Karawang dalam program Jaga Garda Desa.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, disampaikan dalam kegiatan Safari Ramadan bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Menurut Reda, program tersebut bertujuan memberdayakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bekerja sama dengan Kejaksaan dalam memonitor kinerja perangkat desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa.
“Dalam rangka optimalisasi program Jaga Desa, kami ingin memberdayakan BPD untuk bekerja sama memonitor kinerja perangkat desa, terutama dalam tata kelola keuangannya,” ujar Reda. Rabu (11/3/2026)
Reda menjelaskan dalam pengawalan pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui integrasi sistem Siskeudes dengan aplikasi Jaga Desa. Melalui sistem tersebut, data laporan pertanggungjawaban kepala desa dapat dipantau langsung oleh jajaran Kejaksaan, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kepala Kejaksaan Negeri.
“Data dari Siskeudes sudah terhubung dengan aplikasi Jaga Desa yang dimonitor oleh Kajati dan Kajari. Namun di aplikasi itu hanya terlihat angka-angka, realisasi di lapangan belum tentu terlihat,” katanya.
Karena itu, pihaknya menggandeng BPD untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa program pembangunan yang dilaporkan benar-benar terlaksana.
“BPD membantu mengecek realisasi program yang dilaporkan dalam Siskeudes. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk perbaikan. Kalau belum selesai ya diselesaikan, kalau sudah selesai berarti bagus. Tapi kalau ternyata fiktif, itu akan jadi temuan,” ujarnya.
Reda berharap pengawasan kolaboratif tersebut dapat membuat pembangunan desa berjalan sesuai perencanaan dan aturan.
Dengan adanya pemantauan dari Kejaksaan dan BPD, menurutnya pengawasan menjadi lebih konkret.
Ia menyebut, secara nasional terdapat sekitar 535 kepala desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Namun di Kabupaten Karawang, jumlahnya relatif kecil.
“Kalau secara nasional ada sekitar 535 kepala desa yang terjerat tipikor. Untuk Karawang baru satu kasus. Ini yang harus kita jaga agar tidak bertambah,” katanya.
Reda juga mengungkapkan, banyak kasus korupsi di tingkat desa terjadi karena adanya oknum yang menganggap dana desa sebagai uang pribadi.
“Kebanyakan kasus terjadi karena ada yang merasa dana desa itu uang pribadi. Itu yang berbahaya,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut baik kegiatan Safari Ramadan yang digelar Kejaksaan Agung dalam kegiatan ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang mengucapkan terima kasih. Hari ini Safari Ramadan dilaksanakan oleh Pak Jamintel dan mensinergikan BPD di Kabupaten Karawang,” kata Aep.
Menurutnya, berbagai program pembangunan desa pada dasarnya telah melalui mekanisme musyawarah desa. Mulai dari program kesehatan hingga pemberian insentif bagi petani, semuanya dibahas melalui forum musyawarah desa sebelum dijalankan.
“Karena hampir seluruh masyarakat Karawang ini petani, kami juga memberikan insentif untuk sawah. Semua itu melalui musyawarah desa,” ujarnya.
Aep berharap penguatan pengawasan anggaran desa melalui program Jaga Desa dapat membuat pengelolaan dana desa semakin transparan dan bijak.
Ia juga optimistis kolaborasi tersebut akan mendukung pembangunan daerah sekaligus mendukung program nasional.
“Mudah-mudahan dengan kehadiran Pak Jamintel dan jajaran Kejaksaan memberikan semangat bagi keluarga besar BPD. Harapannya Karawang semakin maju,” pungkasnya (Jay)







