Bilal Ismail Hamdi Bin Aman Suwarman Warga Karawang Cekik Pacar hingga Tewas, Mayat Dibuang di Saluran Air Kawasan KJIE

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 Maret 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang terjadi di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Wakapolres Kompol Andriyanto memaparkan kronologi lengkap pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BIH (24) terhadap pacarnya yang masih berstatus pelajar di Karawang.

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di saluran air kawasan industri KJIE, Karawang, beberapa waktu lalu.

“Tersangka berinisial BIH alias Bilal Ismail Hamdi Bin Aman Suwarman, usia 24 tahun, pekerjaan buruh, alamat Kampung Cibongbong, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Ia kami amankan pada Minggu, 1 Maret 2026, dini hari,” ungkap Wakapolres Kompol Andriyanto, Senin (2/3/2026)

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Sementara lokasi pembuangan mayat berada di Jalan Sebrang PT Toyota Astra Motor, dekat saluran air Kawasan Industri KJIE, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.

Kapolres menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah pacaran. Namun, hubungan yang seharusnya indah ini justru berakhir tragis setelah terjadi cekcok hebat terkait status hubungan mereka.

Kapolsek Telukjambe Timur AKP Herwit Yuanita Bintari, memaparkan kronologi kejadian secara detail. Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku datang ke rumah kontrakan korban dengan maksud mengantarkan baju kaos dan celana levis yang dititipkan korban.

“Namun, di dalam kontrakan terjadi cekcok. Korban meminta pelaku untuk menikahinya dan menyuruh pelaku menceraikan istrinya. Korban juga meminta pelaku untuk bekerja bersama di salah satu PT di Cikarang,” ungkap AKP Herwit Yuanita Bintari.

Atas perbuatannya, tersangka Bilal Ismail Hamdi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Kapolres Karawang mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah rumah tangga atau hubungan pribadi dengan kepala dingin. “Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan dan merenggut nyawa orang lain. Kami akan terus memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya (Jay)

Berita Terkait

Polisi Karawang Borgol Jumyadi Pelaku Curi Motor dan HP dengan Kekerasan
Camat Pangkalan dan Istri Diduga Tipu Nasabah Perumahan Syariah Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi
Asyik ! Purna ASN Bisa Ikut Lebaran Uang Kadedeuh Korpri Caer
Rektor Unsika Terjunkan 35 Mahasiswa Fasilkom Kedesa Sosialisasikan Digitalisasi
Hadirnya PT Pertamina PHE ONWJ di Desa Sedari Menjalin Hubungan Harmonis dengan Masyarakat
PWI Karawang Rutin Momentum Bulan Suci Ramadan Santuni Ratusan Anak Yatim
Praktisi Hipnoterapi Pangkal Perjuangan Buka Program Gratis bagi Pecandu Narkoba
Jaksa Kawal Proses Seleksi Direksi Petrogas Karawang

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polisi Karawang Borgol Jumyadi Pelaku Curi Motor dan HP dengan Kekerasan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:53 WIB

Bilal Ismail Hamdi Bin Aman Suwarman Warga Karawang Cekik Pacar hingga Tewas, Mayat Dibuang di Saluran Air Kawasan KJIE

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:56 WIB

Camat Pangkalan dan Istri Diduga Tipu Nasabah Perumahan Syariah Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:36 WIB

Rektor Unsika Terjunkan 35 Mahasiswa Fasilkom Kedesa Sosialisasikan Digitalisasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:43 WIB

Hadirnya PT Pertamina PHE ONWJ di Desa Sedari Menjalin Hubungan Harmonis dengan Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:21 WIB

PWI Karawang Rutin Momentum Bulan Suci Ramadan Santuni Ratusan Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:11 WIB

Praktisi Hipnoterapi Pangkal Perjuangan Buka Program Gratis bagi Pecandu Narkoba

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:42 WIB

Jaksa Kawal Proses Seleksi Direksi Petrogas Karawang

Berita Terbaru