HARIAN KARAWANG , – Pasca unjuk rasa dilakukan puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan Karawang. Melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang di Hari Anti Korupsi Sedunia beberapa hari yang lalu.
Terkait tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024 Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan tersangka berinisial E, Selasa (9/12/2025).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/FD.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan tersangka berinisial E selaku Kepala Desa Tanjung Bungin periode 2021–2027 dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024,” ungkapnya, di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Selasa, (9/12/2025)
Menurut Dedy ,pihak tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2022 hingga 2024. Akibat perbuatannya tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa tidak terlaksana sepenuhnya, bahkan sebagian di antaranya bersifat fiktif.
“Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, ada pula yang hanya dikerjakan sebagian. Ini bukan kesalahan administrasi, tapi masuk dalam kategori perbuatan berlanjut, Berdasarkan hasil perhitungan awal, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar akibat perbuatan tersangka.”tegasnya.
Selaku Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama dalam proses penyidikannya dan penyelidikan menemukan setidaknya 38 kegiatan pembangunan fiktif, salah satunya, pembangunan turap, saluran air/parit dan beberapa proyek infrastruktur desa lainnya.
Adapun, dana yang dicairkan untuk kegiatan diduga malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna mengetahui aliran dana serta upaya pengembalian kerugian negara.
Terkait tidak dilakukannya penahanan bagi tersangka, Dedy menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain, yakni kasus penggelapan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karawang pada 22 Juli 2025.
Dalam putusan itu, tersangka dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.Karena tersangka saat ini sudah menjalani proses pidana dalam perkara lain, maka terhadap perkara korupsi ini tidak dilakukan penahanan.
“Kami tetap melanjutkan proses hukum dan akan menjalankan pemidanaan setelah selesai menjalani hukuman sebelumnya,”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Dedy menambahkan, hingga saat ini tersangka yang ditetapkan baru satu orang, yakni Kepala Desa Tanjung Bungin. Meski demikian, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Secara administratif memang ada pihak seperti bendahara desa, tetapi sejauh ini tidak ditemukan aliran dana kepada yang bersangkutan. Mereka hanya menjalankan perintah. Jika nantinya ditemukan bukti baru, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.
Kajari juga membuka peluang bahwa fakta baru dapat terungkap dalam persidangan, apabila terdakwa menyebut nama-nama pihak lain yang terlibat dan didukung alat bukti yang sah.
Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama mengapresiasi kepada insan pers dan berharap sinergi antara kejaksaan dan media terus ditingkatkan, khususnya dalam fungsi pengawasan dan kontrol sosial.
“Kami berharap dukungan rekan-rekan media agar pemberantasan korupsi di Kabupaten Karawang berjalan maksimal,” pungkasnya.(Jay)















