Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 17 September 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara GARDU, H. Rosadi alias Jiros

Bendahara GARDU, H. Rosadi alias Jiros

HARIAN KARAWANG — Dinamika menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karawang menjadi perhatian Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU). Organisasi tersebut menyoroti pentingnya transparansi dalam penyelesaian temuan hasil pemeriksaan terhadap desa, khususnya bagi kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri.

GARDU menilai persoalan seperti tunggakan pajak maupun temuan dalam pengelolaan keuangan desa perlu ditindaklanjuti secara jelas dan terukur. Menurut mereka, penyelesaian administratif harus tetap disertai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Bendahara GARDU, H. Rosadi alias Jiros, mengatakan pembayaran tunggakan atau pengembalian atas temuan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut perlu dibedakan dengan proses pemeriksaan mengenai bagaimana sebuah temuan dapat terjadi.

“Membayar tunggakan adalah kewajiban, bukan tiket bebas untuk maju menjadi pemimpin. Kalau ada temuan, harus dilihat secara terang apa persoalannya, bagaimana prosesnya, dan apakah ada unsur pelanggaran hukum,” ujar Jiros.

GARDU Minta Pemeriksaan Tidak Sekadar Administratif
Jiros mengatakan, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, hasil pemeriksaan Inspektorat menurutnya perlu disampaikan dan ditindaklanjuti secara transparan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang kami persoalkan bukan orangnya. Kami bicara sistem dan tanggung jawab terhadap uang masyarakat. Kalau ditemukan kewajiban pajak yang belum diselesaikan atau persoalan dalam pekerjaan pembangunan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” katanya.

GARDU juga meminta agar seluruh kepala desa yang mengikuti proses pencalonan kembali diperlakukan berdasarkan standar dan ketentuan yang sama.

Menurut Jiros, jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa persoalan dalam pengelolaan keuangan desa dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan sejumlah uang tanpa adanya penjelasan mengenai proses pertanggungjawabannya.

“Harus dibedakan antara kewajiban mengembalikan uang dengan pertanggungjawaban atas terjadinya sebuah temuan. Keduanya harus jelas,” ujarnya.

Minta Dugaan Pelanggaran Diproses Sesuai Ketentuan
GARDU tidak menyimpulkan bahwa setiap temuan pemeriksaan merupakan tindak pidana. Namun, Jiros meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, maka penanganannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum dan memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan, tentu harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai momentum Pilkades membuat proses pemeriksaan menjadi tidak maksimal,” kata Jiros.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian diperlukan agar persoalan administrasi, kewajiban keuangan, dan dugaan tindak pidana tidak dicampuradukkan.

“Jangan semua temuan langsung disebut pidana. Tetapi sebaliknya, jangan juga persoalan yang memang perlu diperiksa lebih lanjut dianggap selesai hanya karena sudah ada pembayaran atau pengembalian,” tambahnya.

Soroti Mekanisme bagi Petahana
GARDU juga menaruh perhatian terhadap mekanisme bagi kepala desa petahana yang hendak kembali mencalonkan diri.

Jiros meminta Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan bahwa seluruh persyaratan dan proses pemeriksaan diterapkan secara konsisten kepada seluruh calon.

“Kalau ada persyaratan mengenai penyelesaian temuan, maka kriterianya harus jelas dan berlaku sama. Jangan ada perlakuan berbeda,” tegasnya.

Menurut GARDU, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat menilai proses Pilkades berdasarkan informasi yang memadai, tanpa muncul persepsi bahwa persoalan pengelolaan keuangan desa dapat diselesaikan secara transaksional.

GARDU Siapkan Audiensi dengan Inspektorat
Sebagai langkah lanjutan, GARDU menyatakan akan melakukan audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Karawang.

Audiensi tersebut akan membahas mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan yang berkaitan dengan desa-desa yang kepala desanya akan kembali mengikuti kontestasi Pilkades.

“Kami akan datang membawa aspirasi masyarakat. Kami ingin pengawasan berjalan terbuka dan tidak berhenti sebagai formalitas. Kalau memang sudah diselesaikan, statusnya harus jelas. Kalau masih dalam proses, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan,” ujar Jiros.

Ia menegaskan bahwa kritik GARDU ditujukan untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

“Ini bukan persoalan permusuhan terhadap calon tertentu. Kami ingin proses Pilkades berjalan sesuai aturan dan masyarakat mendapatkan pemimpin melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Harian Karawang masih membuka ruang bagi Inspektorat Kabupaten Karawang maupun Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait persoalan yang disampaikan GARDU dalam pemberitaan ini.

Berita Terkait

Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama
Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor
Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu
Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara
104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran
BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat
Semakin Menyala! Semangat Persaudaraan dan Kemerdekaan, PSHT Purwasari Gelar Silaturahmi Akbar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:39 WIB

Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan

Jumat, 11 September 2026 - 20:03 WIB

Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama

Kamis, 10 September 2026 - 09:24 WIB

Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa

Kamis, 10 September 2026 - 09:23 WIB

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIB

Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara

Rabu, 2 September 2026 - 18:59 WIB

104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

Berita Terbaru

Pers Rilis

Seminar Internasional APEC 2026 Bahas Inovasi Desain Berbasis AI

Jumat, 18 Sep 2026 - 01:25 WIB