Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG — Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama melakukan penahanan terhadap HJ yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang (KC) Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).

Penahanan ini dilakukan setelah HJ memenuhi panggilan dan hadir sebagai tersangka, guna kepentingan penyidikan Kejari Karawang melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 08 September 2026 sampai dengan 27 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Karawang. Selasa(8/10/2026)

HJ dalam perkara ini berperan selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2021–2024, yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat dan memuluskan persetujuan KPR.

HJ juga diduga menerima perintah membentuk “Tim Batik” bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.

Atas perbuatannya, HJ disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo.

Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Poses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian.

“Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan informasi ini untuk diketahui masyarakat luas.” pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara
104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran
BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat
Semakin Menyala! Semangat Persaudaraan dan Kemerdekaan, PSHT Purwasari Gelar Silaturahmi Akbar
PSHT Karawang Barat Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Donor Darah Bersama PMI
GARDU Karawang Nyatakan Dukungan untuk Aksi AMPB di DPR RI
Respons Gerak Cepat PHE ONWJ terhadap Dugaan Ceceran Minyak di Perairan Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pupuk Kujang Kirim Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Karawang Selatan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIB

Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara

Rabu, 2 September 2026 - 18:59 WIB

104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Semakin Menyala! Semangat Persaudaraan dan Kemerdekaan, PSHT Purwasari Gelar Silaturahmi Akbar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:05 WIB

PSHT Karawang Barat Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Donor Darah Bersama PMI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:19 WIB

GARDU Karawang Nyatakan Dukungan untuk Aksi AMPB di DPR RI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Respons Gerak Cepat PHE ONWJ terhadap Dugaan Ceceran Minyak di Perairan Tanjungpakis dan Cemarajaya

Berita Terbaru