Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang, melanjutkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. BAS periode tahun 2021 sampai dengan 2024, yang sebelumnya telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu Sdr. VY, HJ, OH, dan HH, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Senen (7/9/2026).

Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan seorang pihak dengan inisial DMP yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021.

Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluhlima juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang diterima DMP dari Tersangka HJ. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan sebagai bagiandari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang.

Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara ini.

Terhadap Tersangka DMP dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Karawang selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 07 September 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026.

Tersangka DMP disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

“Kami juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian”, pungkasnya. (Jay)

Berita Terkait

104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran
BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat
Semakin Menyala! Semangat Persaudaraan dan Kemerdekaan, PSHT Purwasari Gelar Silaturahmi Akbar
PSHT Karawang Barat Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Donor Darah Bersama PMI
GARDU Karawang Nyatakan Dukungan untuk Aksi AMPB di DPR RI
Respons Gerak Cepat PHE ONWJ terhadap Dugaan Ceceran Minyak di Perairan Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pupuk Kujang Kirim Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Karawang Selatan
Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIB

Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara

Rabu, 2 September 2026 - 18:59 WIB

104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Semakin Menyala! Semangat Persaudaraan dan Kemerdekaan, PSHT Purwasari Gelar Silaturahmi Akbar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:05 WIB

PSHT Karawang Barat Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Donor Darah Bersama PMI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:19 WIB

GARDU Karawang Nyatakan Dukungan untuk Aksi AMPB di DPR RI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Respons Gerak Cepat PHE ONWJ terhadap Dugaan Ceceran Minyak di Perairan Tanjungpakis dan Cemarajaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Pupuk Kujang Kirim Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Karawang Selatan

Berita Terbaru