HARIAN KARAWANG — Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dijadwalkan digelar serentak pada Agustus 2026 di Kabupaten Karawang mulai mendapat sorotan. Gerakan Rakyat dari Utara (GARDU) melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang terkait dugaan pelanggaran administratif dalam proses pengisian anggota BPD di dua desa.
Dua desa yang menjadi perhatian GARDU yakni Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, dan Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta.
Sekretaris Jenderal GARDU, Koko Baraya atau yang akrab disapa Mr. Kobar, mengatakan pihaknya menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya calon anggota BPD yang tidak lagi berdomisili di desa yang akan diwakilinya.
Menurut GARDU, calon tersebut diduga masih tercatat secara administratif, namun secara faktual sudah tidak tinggal di desa bersangkutan.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya calon BPD ‘siluman’ yang secara administratif mungkin masih tercatat, tetapi secara faktual sudah lama tidak tinggal di desa tersebut. Ini merupakan persoalan serius karena berpotensi melanggar aturan perundang-undangan,” kata Mr. Kobar dalam keterangannya.
Persoalan Domisili Dinilai Menyangkut Legitimasi
GARDU menilai persoalan domisili bukan sekadar masalah administratif. Status domisili, menurut mereka, berkaitan erat dengan legitimasi calon anggota BPD sebagai representasi masyarakat desa.
BPD memiliki sejumlah fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
“Bagaimana mungkin seseorang bisa menampung dan menyalurkan aspirasi warga jika dia sendiri tidak tinggal di tengah-tengah mereka? Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal integritas dan efektivitas fungsi BPD itu sendiri,” ujar Mr. Kobar.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin proses pengisian anggota BPD yang seharusnya berlangsung demokratis justru menimbulkan persoalan baru akibat adanya calon yang diduga belum memenuhi persyaratan.
GARDU Minta DPMD Lakukan Verifikasi
Dalam surat permohonan audiensi tersebut, GARDU mendasarkan pengaduannya pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
GARDU menilai diperlukan adanya penegasan dan penyamaan pemahaman terhadap ketentuan dalam regulasi tersebut agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan pengisian anggota BPD di tingkat desa.
Ada tiga poin utama yang diminta GARDU kepada DPMD Kabupaten Karawang.
Pertama, memberikan penjelasan resmi mengenai ketentuan dalam Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon anggota BPD.
Kedua, melakukan verifikasi dan koreksi terhadap berkas calon anggota BPD di Desa Sabajaya dan Desa Kampungsawah untuk memastikan seluruh calon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk terkait domisili.
Ketiga, menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan kewenangan yang berlaku demi memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami sangat mengharapkan perhatian dan tindakan cepat dari DPMD. Jangan sampai proses demokrasi di tingkat desa ini dinodai oleh praktik-praktik yang melanggar aturan. Kami meminta audiensi untuk membahas ini secara mendalam,” tegas Mr. Kobar.
Surat Ditembuskan ke Sejumlah Pihak
Surat permohonan audiensi GARDU tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Karawang, Camat Tirtajaya, Camat Jayakerta, Kepala Desa Sabajaya, Kepala Desa Kampungsawah, serta ketua panitia pengisian BPD di kedua desa tersebut.
GARDU berharap persoalan tersebut dapat segera diklarifikasi oleh pihak berwenang sebelum proses pengisian anggota BPD berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, dugaan terkait status domisili calon anggota BPD tersebut masih merupakan laporan dan temuan yang disampaikan GARDU. Konfirmasi dari DPMD Kabupaten Karawang maupun pihak desa dan panitia terkait diperlukan untuk memastikan kebenaran serta status administratif calon yang dipersoalkan.
Dengan jadwal pengisian anggota BPD yang semakin dekat, verifikasi terhadap seluruh persyaratan calon dinilai menjadi penting untuk menjaga proses demokrasi desa tetap berjalan sesuai ketentuan dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat.








