Imigrasi Karawang Tindak Tegas Pelaku Pelanggar Aturan Deportasi Dua WNA sepanjang April 2026

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG. COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak tegas pelaku pelanggar aturan keimigrasian dengan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang April 2026.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan jenis pelanggaran yang berbeda.

“MA, WNA asal Rusia, melakukan overstay. Sementara SS, WNA asal Pakistan, terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar,” ujarnya, Rabu (6/5).

MA diketahui telah melebihi masa izin tinggal sejak Desember 2025.

Ia awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya dan sempat tinggal di Tasikmalaya sebelum berpindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026. Selain overstay, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi.

“Atas pelanggaran tersebut, MA kami berikan sanksi tegas dengan melakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelas Andro.

Sementara itu, SS WNA asal Pakistan, terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Saat dilakukan pemeriksaan, SS diketahui bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya yang berada di Karawang.
Tidak hanya itu, SS juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas.

Ia mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis di salah satu perusahaan. Namun, saat diminta keterangan lebih lanjut, SS tidak mampu membuktikan klaim tersebut.

SS terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia melakukan penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf a mengenai pemberian keterangan tidak benar dan data palsu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS terbukti melakukan pelanggaran dan telah kami deportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026 silam,” tambah Andro.

Andro menegaskan, Kantor Imigrasi Karawang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna mencegah pelanggaran serupa.

“Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,”pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Tingkatan Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa, UNSIKA Karawang Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026
Brits Hotel Karawang Komitmen Dukung Lestarikan Budaya Daerah Melalui Program Budaya Lokal
Kejagung RI Alokasikan Dana Pembangunan Kantor Kejari Karawang Sebesar 20 M
Malam Satu Suro, PSHT Karawang Gelar Doa Bersama dan Tradisi Bubur Suroan di Padepokan Among Rasa
Dinas P3A Pemerintah Kabupaten Karawang Lakukan Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Oknum Pimpinan Majelis Dzikir
Pelaku Diduga Pemimpin Majelis Dzikir Pakisjaya Perkosa Anak Dibawah Umur Hancur Harapan Jadi Polwan
Tingkatkan Laju Digitalisasi, Pupuk Kujang Kembangkan Aplikasi dan Ekosistem AI untuk Efisiensi Operasi
GARDU Desak Pemkab Karawang Bangun SMP Negeri Baru di Rengasdengklok Utara

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:48 WIB

Tingkatan Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa, UNSIKA Karawang Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:03 WIB

Brits Hotel Karawang Komitmen Dukung Lestarikan Budaya Daerah Melalui Program Budaya Lokal

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:59 WIB

Kejagung RI Alokasikan Dana Pembangunan Kantor Kejari Karawang Sebesar 20 M

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:49 WIB

Malam Satu Suro, PSHT Karawang Gelar Doa Bersama dan Tradisi Bubur Suroan di Padepokan Among Rasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Dinas P3A Pemerintah Kabupaten Karawang Lakukan Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Oknum Pimpinan Majelis Dzikir

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pelaku Diduga Pemimpin Majelis Dzikir Pakisjaya Perkosa Anak Dibawah Umur Hancur Harapan Jadi Polwan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:24 WIB

Tingkatkan Laju Digitalisasi, Pupuk Kujang Kembangkan Aplikasi dan Ekosistem AI untuk Efisiensi Operasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:50 WIB

GARDU Desak Pemkab Karawang Bangun SMP Negeri Baru di Rengasdengklok Utara

Berita Terbaru