Mantan Dirut Petrogas Giovani lebih Tinggi Hukuman 4 Tahun Penjara dari Putusan PN Karawang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Kabupaten Karawang Giovanni Bintang Rahardjo akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan Pengadilan Tinggi Banding mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang itu lebih tinggi dibandingkan Putusan Tingkat Pertama yang hanya 2 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,-.

Dengan demikian, perkara korupsi Giovanni Bintang Rahardjo sudah inkracht dan jaksa akan mengembalikan uang yang sebelumnya disita dari PD Petrogas saat penanganan perkara itu sejumlah Rp101.107.572.654,- ke PD Petrogas sesuai Putusan Banding.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang Moslem Haraki mengatakan, pihak Kejari menerima putusan banding selama 4 tahun. Dia menjelaskan bahwa terdakwa tidak melakukan kasasi hingga perkaranya dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Iya perkaranya sudah inkracht jadi dia harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sesuai dengan permohonan banding yang kami ajukan.” kata Moslem, Kamis 5 Maret 2026.

Menurutnya, terkait uang milik Petrogas yang sempat diamakan Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang sebesar Rp101 miliar akan segera dikembalikan ke PD Petrogas sesuai dengan Putusan Banding.

Pihaknya saat ini masih mempersiapkan administrasi untuk proses eksekusi putusan tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk mengembalikan uang tersebut. Pastinya uang tersebut akan kami kembalikan ke PD Petrogas. Sekarang masih dalam proses ke arah itu,” ujarnya.

“Sehingga terdakwa Giovani Bintang Raharjo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi di perusahaan BUMD milik Pemkab Karawang,” singkatnya.(Jay)

Berita Terkait

Mahasiswa dan Warga Karawang Apresiasi Langkah Bupati Aep Cepat Perbaiki Jalan Ronggo Waluyo
Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Ikhsan Siswa SDN Kalijati II Ingin Bertemu Presiden Prabowo dan Bupati Aep
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto Tingkatkan Pelayanan Terbaik Melalui Program GAZZ
​Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS
PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
DPD KNPI Karawang Adakan Kegiatan Sekolah Pemuda TRANSFORMASI SOSIAL,DiHUT KNPI ke 53 Tahun
KPSN Jawa Barat Resmi Dilantik di Karawang, Target Perluas Kepengurusan di 16 Kabupaten/Kota
GARDU Soroti Penjualan Paket Seragam SMP Negeri, Wali Murid di Karawang Minta Transparansi Harga

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Mahasiswa dan Warga Karawang Apresiasi Langkah Bupati Aep Cepat Perbaiki Jalan Ronggo Waluyo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Ikhsan Siswa SDN Kalijati II Ingin Bertemu Presiden Prabowo dan Bupati Aep

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto Tingkatkan Pelayanan Terbaik Melalui Program GAZZ

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

​Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:37 WIB

DPD KNPI Karawang Adakan Kegiatan Sekolah Pemuda TRANSFORMASI SOSIAL,DiHUT KNPI ke 53 Tahun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPSN Jawa Barat Resmi Dilantik di Karawang, Target Perluas Kepengurusan di 16 Kabupaten/Kota

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:51 WIB

GARDU Soroti Penjualan Paket Seragam SMP Negeri, Wali Murid di Karawang Minta Transparansi Harga

Berita Terbaru