HARIAN KARAWANG – Dugaan mangkraknya proyek pekerjaan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang yang bersumber dari APBD II Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya rampung pada tahun anggaran berjalan itu hingga kini diduga belum juga selesai, meski sudah memasuki tahun 2026.
Praktisi hukum Karawang, Sony Saputra, S.H., menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan proyek pemerintah daerah.
“Saya heran, bagaimana bisa pekerjaan dengan anggaran tahun 2025 sampai sekarang belum selesai. Sistem pengawasannya seperti apa? Ini sudah melewati tahun anggaran,” ujar Sony, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian proyek yang dibiayai APBD tidak bisa ditoleransi, terlebih jika kontrak kerja telah dengan tegas mengatur batas waktu penyelesaian pekerjaan.
“Padahal anggarannya dari APBD 2025, tapi sekarang sudah menyeberang ke tahun 2026 dan belum juga rampung. Ini jelas patut dipertanyakan,” tegasnya.
Sony juga menyoroti fakta bahwa sejumlah pekerjaan yang belum selesai justru berasal dari dinas yang sama, yakni Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
“Yang jadi tanda tanya besar, apakah dinas benar-benar melakukan pengawasan di lapangan atau justru tidak maksimal turun ke lokasi. Kalau pengawasan berjalan, tidak mungkin pekerjaan molor sejauh ini,” katanya.
Lebih lanjut, Sony menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pelaksana proyek untuk menunda penyelesaian pekerjaan apabila kontrak telah disepakati kedua belah pihak.
“Kalau dalam SPK disepakati selesai di tahun 2025, maka harus selesai di tahun itu. Artinya, rekanan sudah menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai kalender hari kerja,” jelasnya.
Ia menilai, dengan tidak selesainya pekerjaan hingga melewati tahun anggaran, maka baik pihak pelaksana maupun pihak dinas sama-sama patut dimintai pertanggungjawaban.
“Ini mutlak kesalahan bersama. Yang paling saya pertanyakan adalah sistem pengawasan dari Dinas Pertanian—apakah benar-benar berjalan atau justru dibiarkan molor, sehingga berdampak pada target penyerapan anggaran,” ujarnya.
Sony juga mengingatkan bahwa kondisi ini bertolak belakang dengan target realisasi anggaran yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
“DPKP Kabupaten Karawang menargetkan realisasi anggaran APBD Tahun 2025 mencapai 90 persen. Tapi fakta di lapangan menunjukkan masih rendah dan tidak sesuai target,” pungkasnya. (Jay)








