Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti 126 Perkara Tindak Pidana

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Kejaksaan Negeri Karawang baru-baru ini melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari bulan Nopember 2025. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam penegakan hukum.

Tujuan utamanya adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Ini juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas sistem peradilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang,Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama memimpin langsung proses pemusnahan ini. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan semua barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan. Ini menunjukkan komitmen Kejari terhadap akuntabilitas.

Adapun dalam pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Karawang dan dihadiri unsur Polres Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, BNNK Karawang, Dinas Kesehatan, mahasiswa magang, serta tamu undangan.

Bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkracht sejak Februari hingga Oktober 2025.

Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 335,99 gram, ganja 1.271,8 gram, serta berbagai alat pendukung seperti timbangan digital dan telepon genggam dari total 70 perkara narkotika,” ujarnya

Pada kategori kesehatan, Kejari memusnahkan ribuan obat terlarang seperti Hexymer 4.006 butir, Tramadol 1.989 butit, Pil Putih (YY) 1.991 butir, Alprazolam 20 butir dan Clonazepam 20 butir dari 9 perkara.

Sementara pada perkara Orang dan Harta Benda (OharDa), Kamnegtibum, dan TPUL, pemusnahan meliputi beragam barang bukti, mulai dari 6.108 lembar uang palsu, senjata tajam, kunci letter T, pakaian, peralatan, hingga dokumen dan barang lain yang disita dari 47 perkara.

Kegiatan ini tentunya tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya sinergi yang solid antar lembaga, yaitu Kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri, serta dukungan dari masyarakat.

Sehingga kegiatan ini diharapkan akan menjadi momentum sebagai pengingat bahwa kejahatan harus dilawan bersama.

Serta memperkuat komitmen kita dalam menjaga Karawang sebagai daerah yang aman, bersih dari narkotika, dan bebas dari kejahatan. (Jay)

Berita Terkait

Tingkatan Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa, UNSIKA Karawang Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026
Brits Hotel Karawang Komitmen Dukung Lestarikan Budaya Daerah Melalui Program Budaya Lokal
Kejagung RI Alokasikan Dana Pembangunan Kantor Kejari Karawang Sebesar 20 M
Malam Satu Suro, PSHT Karawang Gelar Doa Bersama dan Tradisi Bubur Suroan di Padepokan Among Rasa
Dinas P3A Pemerintah Kabupaten Karawang Lakukan Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Oknum Pimpinan Majelis Dzikir
Pelaku Diduga Pemimpin Majelis Dzikir Pakisjaya Perkosa Anak Dibawah Umur Hancur Harapan Jadi Polwan
Tingkatkan Laju Digitalisasi, Pupuk Kujang Kembangkan Aplikasi dan Ekosistem AI untuk Efisiensi Operasi
GARDU Desak Pemkab Karawang Bangun SMP Negeri Baru di Rengasdengklok Utara

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:48 WIB

Tingkatan Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa, UNSIKA Karawang Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:03 WIB

Brits Hotel Karawang Komitmen Dukung Lestarikan Budaya Daerah Melalui Program Budaya Lokal

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:59 WIB

Kejagung RI Alokasikan Dana Pembangunan Kantor Kejari Karawang Sebesar 20 M

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:49 WIB

Malam Satu Suro, PSHT Karawang Gelar Doa Bersama dan Tradisi Bubur Suroan di Padepokan Among Rasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Dinas P3A Pemerintah Kabupaten Karawang Lakukan Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Oknum Pimpinan Majelis Dzikir

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pelaku Diduga Pemimpin Majelis Dzikir Pakisjaya Perkosa Anak Dibawah Umur Hancur Harapan Jadi Polwan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:24 WIB

Tingkatkan Laju Digitalisasi, Pupuk Kujang Kembangkan Aplikasi dan Ekosistem AI untuk Efisiensi Operasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:50 WIB

GARDU Desak Pemkab Karawang Bangun SMP Negeri Baru di Rengasdengklok Utara

Berita Terbaru