Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti 126 Perkara Tindak Pidana

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Kejaksaan Negeri Karawang baru-baru ini melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari bulan Nopember 2025. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam penegakan hukum.

Tujuan utamanya adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Ini juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas sistem peradilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang,Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama memimpin langsung proses pemusnahan ini. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan semua barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan. Ini menunjukkan komitmen Kejari terhadap akuntabilitas.

Adapun dalam pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Karawang dan dihadiri unsur Polres Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, BNNK Karawang, Dinas Kesehatan, mahasiswa magang, serta tamu undangan.

Bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkracht sejak Februari hingga Oktober 2025.

Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 335,99 gram, ganja 1.271,8 gram, serta berbagai alat pendukung seperti timbangan digital dan telepon genggam dari total 70 perkara narkotika,” ujarnya

Pada kategori kesehatan, Kejari memusnahkan ribuan obat terlarang seperti Hexymer 4.006 butir, Tramadol 1.989 butit, Pil Putih (YY) 1.991 butir, Alprazolam 20 butir dan Clonazepam 20 butir dari 9 perkara.

Sementara pada perkara Orang dan Harta Benda (OharDa), Kamnegtibum, dan TPUL, pemusnahan meliputi beragam barang bukti, mulai dari 6.108 lembar uang palsu, senjata tajam, kunci letter T, pakaian, peralatan, hingga dokumen dan barang lain yang disita dari 47 perkara.

Kegiatan ini tentunya tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya sinergi yang solid antar lembaga, yaitu Kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri, serta dukungan dari masyarakat.

Sehingga kegiatan ini diharapkan akan menjadi momentum sebagai pengingat bahwa kejahatan harus dilawan bersama.

Serta memperkuat komitmen kita dalam menjaga Karawang sebagai daerah yang aman, bersih dari narkotika, dan bebas dari kejahatan. (Jay)

Berita Terkait

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah
Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan
Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama
Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor
Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu
Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara
104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 18:29 WIB

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah

Kamis, 17 September 2026 - 11:39 WIB

Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan

Jumat, 11 September 2026 - 20:03 WIB

Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama

Kamis, 10 September 2026 - 09:24 WIB

Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa

Kamis, 10 September 2026 - 09:23 WIB

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIB

Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara

Rabu, 2 September 2026 - 18:59 WIB

104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Berita Terbaru