Polres Karawang Amankan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan Disabilitas Hingga Tewas

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 17 November 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARUAN KARAWANG – Polres Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan 4 orang yang diduga pelaku terlibat dalam kasus pengeroyokan tindak pidana kekerasan terhadap anak disabilitas yang berujung pada kematian korban.

Adapun peristiwa sampai dengan meninggal tersebut terjadi di Dusun Kondang I, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Mereka diringkus berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 11 November 2025.

Menurut Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah salah prasangka. Para pelaku meyakini korban adalah seorang pencuri, padahal hasil penyelidikan menunjukkan korban bukanlah seorang pencuri alias maling.

Kekerasan ini terjadi pada Rabu, 05 November 2025, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Para tersangka secara kolektif dan berulang kali melakukan pemukulan serta tendangan.

Salah satu tersangka bahkan menggunakan batu bata untuk dihantamkan ke kepala korban. Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban mengalami luka berat, sempat koma selama delapan hari, dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025. Dalam konferensi pers resmi yang diadakan di Mapolres Karawang, Senen (17/10/2025)

“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan motif tuduhan yang tidak benar, adalah pelanggaran hukum berat. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan, khususnya yang menimpa anak-anak.

“Serta mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk menahan diri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib.”
ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Fiki N Ardiansyah juga merinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal berlapis tentang Perlindungan Anak Dengan seluruh barang bukti terkait kasus ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku kami sangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara 15 (lima belas) tahun,” Pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Bantu Ribuan Masyarakat saat Ramadan, Pupuk Kujang Gelar Tebus Murah Paket Bahan Makanan
PSHT Ranting Ciampel Gelar Santunan Yatim Piatu, Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadhan
PSHT Ranting Majalaya Terima SK Kepengurusan Masa Bakti 2026-2029, Siap Tingkatkan Kualitas Organisasi
Hadiri Bukber PSHT, Ketua Umum IPSI Karawang Dorong Persaudaraan Antar Perguruan Silat
Wakil Ketua BERSATHU Rafiudin Penundaan Berangkat Umrah Bukan Solusi, Minta Pemerintah Komunikasi dengan Arab Saudi
Mantan Dirut Petrogas Giovani lebih Tinggi Hukuman 4 Tahun Penjara dari Putusan PN Karawang
BPD Desa Kutajaya Deden Ngecam Pembuangan Limbah Diduga B3 di Lahan PJT
Polisi Karawang Borgol Jumyadi Pelaku Curi Motor dan HP dengan Kekerasan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:18 WIB

Bantu Ribuan Masyarakat saat Ramadan, Pupuk Kujang Gelar Tebus Murah Paket Bahan Makanan

Senin, 9 Maret 2026 - 09:56 WIB

PSHT Ranting Ciampel Gelar Santunan Yatim Piatu, Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadhan

Senin, 9 Maret 2026 - 09:55 WIB

PSHT Ranting Majalaya Terima SK Kepengurusan Masa Bakti 2026-2029, Siap Tingkatkan Kualitas Organisasi

Senin, 9 Maret 2026 - 09:21 WIB

Hadiri Bukber PSHT, Ketua Umum IPSI Karawang Dorong Persaudaraan Antar Perguruan Silat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:19 WIB

Wakil Ketua BERSATHU Rafiudin Penundaan Berangkat Umrah Bukan Solusi, Minta Pemerintah Komunikasi dengan Arab Saudi

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:16 WIB

Mantan Dirut Petrogas Giovani lebih Tinggi Hukuman 4 Tahun Penjara dari Putusan PN Karawang

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:23 WIB

BPD Desa Kutajaya Deden Ngecam Pembuangan Limbah Diduga B3 di Lahan PJT

Senin, 2 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polisi Karawang Borgol Jumyadi Pelaku Curi Motor dan HP dengan Kekerasan

Berita Terbaru