Jaksa Pastikan Persidangan Neni Sesuai Fakta Persidangan Berjalan Independen Tanpa Intervensi

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 10 November 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan penanganan perkara terdakwa Neni Nuraeni (37) ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum. Kejaksaan masih memegang penuh azas independensi dan berpegang pada fakta persidangan. Namun begitu sisi kemanusian juga jadi pertimbangan dalam melakukam tuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Deby. F. Fauzi didampingi Kasi Intel, Sigit Muharam, mengatakan Kejaksaan tetap independen menjalankan sidang tersebut. Dia memastikan tidak ada intervensi dari siapapun untuk mempengaruhi sidang.

” Kami mengupayakan yang terbaik kepada kedua pihak dengan tetap.mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Kami tetap mempertimbangkan kepentingan pelaku dan juga korban untuk.mendapat keadilan, ” ungkap Deby, Senin (10/11/25).

Menurut Deby, sejak perkara terdakwa Neni dilimpahkan ke Kejaksaan pihaknya sudah berupaya untuk melakukan restoratif justice (RJ). Namun karena kedua pihak baik pelaku ataupun korban tidak mau berdamai membuat upaya.RJ gagal dilaksanakan.

“Syarat utama RJ kan harus ada perdamaian dari kedua belah pihak. Namun karena salah satu pihak tidak.mau jadinya tidak bisa,” katanya.

Terkait adanya tudingan adanya intervensi dari pihak luar Deby memastikan tidak ada sama sekali. Sejak awal persidangan hingga saat ini jelang tuntutan sesuai dengan koridor persidangan.

“Sekali.lagi saya tegaskan persidangan berjalan sesuai hukum,” Pungkasnya (Jay)

Berita Terkait

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah
Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan
Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama
Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor
Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu
Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara
104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 18:29 WIB

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah

Kamis, 17 September 2026 - 11:39 WIB

Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan

Jumat, 11 September 2026 - 20:03 WIB

Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama

Kamis, 10 September 2026 - 09:24 WIB

Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa

Kamis, 10 September 2026 - 09:23 WIB

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIB

Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara

Rabu, 2 September 2026 - 18:59 WIB

104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Berita Terbaru