Pemerintah Kabupaten Karawang Gelar Uji Coba Pilkades Digital Perdana di 9 Desa

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Pemerintah Kabupaten Karawang akan melakukan uji coba keterkaitan soal Pilkades Digital meliputi 9 Desa se-kabupaten.

Insyallah Pilkades Digital akan diselenggarakan untuk pertama kalinya pada akhir Desember 2025. Sembilan (9) desa di Karawang akan menjadi lokasi uji coba perdana sistem pemilihan berbasis teknologi ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, menjelaskan bahwa Pilkades kali ini akan menggunakan sistem hybrid alias perpaduan antara mekanisme manual dan digital.

“Kita upayakan sembilan desa itu seluruhnya berbasis elektronik. Sekalian sebagai uji coba, tetapi ma…
[09.36, 16/10/2025] Nurjaya Cibanteng: Foto pakai ilustrasi Pilkades Digital 🙏🙏
[09.48, 16/10/2025] Nurjaya Cibanteng: Penguatan Kapasitas DPRD Dalam Melakukan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Agar Selaras Dengan Undang-Undang Terbaru Serta Kebutuhan Masyarakat

HARIAN KARAWANG – Dalam rangka menyukseskan Penguatan Kapasitas DPRD Dalam Melakukan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Agar Selaras Dengan Undang-Undang Terbaru Serta Kebutuhan Masyarakat Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan
kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang”.

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Nuanza Hotel & Convention Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, ini menjadi momentum untuk meningkatkan Kapasitas DPRD Kabupaten Karawang Dalam Melakukan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Agar Selaras Dengan Undang-Undang Terbaru Serta Kebutuhan Masyarakat di Kabupaten Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, sebagai Narasumber dalam bimbingan teknis tersebut menjelaskan bahwa Harmonisasi peraturan adalah proses penyelarasan antara suatu rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, maupun yang terkait, agar tidak terjadi pertentangan norma, tumpang tindih kewenangan, atau kekosongan hukum.

Adapun tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap produk hukum daerah agar sejalan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional, mencerminkan kewenangan daerah sesuai prinsip otonomi, menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.

Landasan Hukum dalam Harmonisasi peraturan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah; Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peran Kejaksaan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penyebab Ketidakharmonisan Peraturan Daerah Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Atasnya yaitu pertama, adanya Keterlambatan Daerah mengikuti dinamika perubahan Undang – Undang dan Peraturan di tingkat pusat yang terus berubah dan keterlambatan informasi tentang adanya Putusan Mahkamah Agung yang melakukan uji materi terkait muatan materi peraturan perundangan dibawah Undang – Undang.

Kedua, Perencanaan pada tahap Prolegda yang kurang matang diakibatkan karena kurangnya sinergi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya yang bersinggungan dengan muatan peraturan.

Ketiga, Akomodasi terhadap isu lokal yang berlebihan, Keempat Kurangnya evaluasi peraturan daerah untuk mengkaji apakah peraturan tersebut implementatif di masyarakat, sebagai contohnya kurangnya evaluasi terhadap efektivitas penerapan Perda tertentu seperti Perda tentang CSR (Perda Karawang No. 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan).

Masih terdapat kurangnya evaluasi peraturan daerah terhadap efektivitas penerapan Peraturan Daerah tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, bahwa dengan wilayah Karawang yang begitu besar khususnya terkait jumlah perusahaan yang berada di Kabupaten Karawang.

Sebanyak 6.450-an perusahaan akan tetapi yang tertib dan peduli kepada lingkungan sekitar hanya 80-an perusahaan saja, padahal Perda sudah mengatur secara tegas. Bahwa Perda yang dibuat akan selalu mengalami perkembangan dan tidak hanya berhenti, perkembangan terkini situasi,ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan itu berdampak.

Terkait dengan kebijakan pusat yang memberikan keleluasaan terhadap investor untuk bisa memberikan kontribusi untuk ke daerah, ternyata tidak bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Karawang karena sepenuhnya banyak diatur dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Maka dari itu, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan saat ini harus di review, dikarenakan dari jumlah perusahaan di Kabupaten Karawang.

Sebanyak 1.800-an tetapi tidak berdaya guna bagi masyarakat, itu masih secara parsial, yang suatu perusahaan di wilayah desa tertentu hanya mengurus desa saja atau hanya mengurus bakti sosial saja itu saja sudah dianggap sebagai CSR, padahal kewajiban perusahaan adalah 2,5 % dari keuntunga bersih untuk CSR.

Jika jumlah perusahaan yang berada di Kabupaten Karawang sebanyak 6.450-an perusahaan akan tetapi yang tertib dan peduli kepada lingkungan hanya sekitar 80-an perusahaan saja, apa yang bisa diharapkan dari keberadaan perusahaan tersebut.

Dapat dianalogikan jika ada 500 perusahaan saja yang memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan per perusahaan itu sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga total bantuan yang bisa di dapatkan kurang lebih Rp.
50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan apabila seluruh perusahaan di Kabupaten Karawang dapat memberikan bantuan CSR maka total bantuan bisa sangat besar dan lebih dari itu.

Dalam pelaksanaanya ada wadah organisasi untuk menampung pendapatan dari CSR, karena pendapatan untuk CSR itu resmi dan tercatat dalam PAD. Penggunaan dana bantuan CSR tersebut diberikan untuk daerah terpencil dan dijadikan prioritas, lalu pemerataan pembangunan untuk sekolah-sekolah dan bagi gedung sekolah yang sudah bagus maka ditingkatkan kualitas pendidikannya dan dapat digunakan untuk beasiswa bagi para siswa yang berprestasi.

Dengan adanya dana bantua dari CSR maka tidak bergantung lagi pada PAD.
Peran DPRD Kabupaten Karawang dalam hal ini adalah dengan melakukan evaluasi dan kajian alademis bersamasama terkait Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Kejaksaan Negeri Karawang telah menyiapkan karya ilmiah berupa jurnal terkait CSR yang membahas bagaimana caranya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan suatu perusahaan berdayaguna dengan dasar aturan yang ada, kedepannya apakah Perda nanti bisa digabungkan, bagi perusahaan yang tidak memberikan bantuan CSR , maka terhadap perizinan perusahaan tersebut tidak dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Kejaksaan Negeri Karawang berharap DPRD Kabupaten Karawang memiliki legacy yang berfikir bukan secara parsial, akan tetapi bagaimana membangun Karawang untuk seluruh masyarakat.
Agar harmonisasi berjalan efektif, terdapat beberapa prinsip utama yang harus dijaga yaitu Asas Hierarki Norma bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; Asas Kewenangan bahwa Materi muatan perda harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; Asas Kepastian Hukum bahwa Setiap norma harus jelas, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan; Asas Keadilan dan Kemanfaatan bahwa Perda harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan Asas Keterbukaan bahwa Proses penyusunan perda harus melibatkan partisipasi publik.

Harmonisasi Perda dalam pelaksanaannya memiliki beberapa tantangan yaitu tumpang tindih dengan regulasi pusat, substansi perda yang melampaui kewenangan daerah, kurangnya koordinasi antar instansi, minimnya partisipasi publik dan kajian akademik. Terkait tantangan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa solusi untuk mengatasinya yaitu meningkatkan koordinasi antara DPRD, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Dan Kemenkumham; melibatkan tenaga ahli dan akademisi dalam penyusunan naskah akademik; melakukan uji publik dan konsultasi hukum sejak tahap awal serta memanfaatkan peran kejaksaan sebagai mitra strategis dalam legal drafting dan harmonisasi.

Upaya Harmonisasi Peraturan Daerah Dengan Peraturan Perundang – Undangan Di Atasnya Terutama Undang – Undang Baru yaitu Menguatkan fungsi koordinasi dan pengawasan antar lembaga legislatif di tingkat pusat dan daerah dan Membuka partisipasi lebih besar untuk keterlibatan akademisi dan masyarakat guna menilai apakah peraturan tersebut dapat diterapkan pada tataran praktik.

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi sebagai Legislasi untuk membentuk Perda bersama kepala daerah, Anggaran untuk menetapkan APBD dan Pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan daerah.Dalam konteks harmonisasi, DPRD berperan pada tahap Perencanaan untuk memastikan usulan perda sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan arah kebijakan nasional, Pembahasan untuk melakukan kajian substansi bersama perangkat daerah dan instansi terkait, termasuk Kejaksaan dan Evaluasi untuk menelaah hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham.

Kejaksaan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum dan legal opinion (LO) terhadap rancangan perda agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam memberikan pertimbangan hukum Kejaksaan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian Legal Opinion dan Pertimbangan Hukum dalam bentuk pendampingan hukum berupa Legal Drafting, dalam Bantuan Hukum Kejaksaan melakukan litigasi apabila terdapat sengketa mengenai uji materi peraturan daerah terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Kejaksaan juga memiliki mandat untuk Memberikan pendapat hukum (legal opinion) atas rancangan perda, Melakukan pengawalan dan pendampingan hukum agar penyusunan perda sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, Mencegah potensi konflik norma dan penyalahgunaan kewenangan dalam substansi perda dan Mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkeadilan.

Dengan demikian, Kejaksaan tidak hanya berperan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada fungsi preventif dan korektif dalam pembentukan hukum daerah.

Harmonisasi peraturan daerah bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan upaya menjaga marwah hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Dengan sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan, kita dapat memastikan bahwa setiap Perda yang lahir di Kabupaten Karawang yaitu Selaras dengan hukum nasional, Mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan Menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat Karawang
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang”ini,

“Diharapkan dapat meningkatkan Kapasitas DPRD Kabupaten Karawang Dalam Melakukan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Agar Selaras Dengan Undang-Undang Terbaru Serta Kebutuhan Masyarakat di Kabupaten Karawang”, singkatnya.

“Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, ; Ketua DPRD Kabupaten Karawang : H. Endang Sodikin, Wakil ketua I DPRD Kabupaten Karawang : H. Oma Miharja Rizki, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karawang : Dian Fahrud Jaman, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang : H. Tatang Taufik, Sekretaris Dewan Kabupaten Karawang, Dwi Susilo serta para ketua fraksi partai politik dan sekretaris fraksi partai politik dan para kabag di lingkup sekretariat dewan yang hadir. “pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Bulan April 2026 Mukab Ke 8 Kadin Karawang di Gelar
90 Atlit Baku Hantam Kejar Prestasi di Rookie Fight Karawang
Langkah Nyata Menuju Kompetensi Industri, SMKS Bina Karya 2 Karawang Terima Isuzu Elf
PSHT Karawang Tunjukkan Prestasi di Kejuaraan Nasional Piala Pangdam III/Siliwangi
PSHT Karawang Gelar Ujian Kenaikan Sabuk Hijau ke Putih, 31 Siswa Ikuti Tahapan Seleksi
Ketua Cabang dan Dewan Cabang PSHT Karawang Hadiri Parapatan Luhur di Madiun
IPSI Karawang Lantik Pengurus Kecamatan, Fokus Prestasi dan Pelestarian Budaya
Akibat Konsleting Listrik, Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang Sementara Dibatasi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:15 WIB

Bulan April 2026 Mukab Ke 8 Kadin Karawang di Gelar

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

90 Atlit Baku Hantam Kejar Prestasi di Rookie Fight Karawang

Senin, 16 Februari 2026 - 19:47 WIB

Langkah Nyata Menuju Kompetensi Industri, SMKS Bina Karya 2 Karawang Terima Isuzu Elf

Senin, 16 Februari 2026 - 10:38 WIB

PSHT Karawang Gelar Ujian Kenaikan Sabuk Hijau ke Putih, 31 Siswa Ikuti Tahapan Seleksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:47 WIB

Ketua Cabang dan Dewan Cabang PSHT Karawang Hadiri Parapatan Luhur di Madiun

Senin, 9 Februari 2026 - 13:35 WIB

IPSI Karawang Lantik Pengurus Kecamatan, Fokus Prestasi dan Pelestarian Budaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:44 WIB

Akibat Konsleting Listrik, Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang Sementara Dibatasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:09 WIB

Disnakertrans, Ajak Warga Karawang Mau Jadi TKW Harus Jalur Prosedur dan Legal

Berita Terbaru

Berita Karawang

Bulan April 2026 Mukab Ke 8 Kadin Karawang di Gelar

Senin, 16 Feb 2026 - 21:15 WIB

Ketua Panitia Pelaksana, Jay Dongkrak

Berita Karawang

90 Atlit Baku Hantam Kejar Prestasi di Rookie Fight Karawang

Senin, 16 Feb 2026 - 21:03 WIB