Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Karawang Barat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Karawang.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Serang Sari RT/RW 007/017, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu Satresnarkoba Polres Karawang dalam membongkar peredaran narkotika.

“Polres Karawang akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba tanpa kompromi,” ungkap, Kamis (2/10/2025).

Menurut Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan,
bahwa pihak tersangka yang diamankan berinisial T (37), warga Karawang Kulon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total bruto 9,93 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.”, pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

GARDU Soroti Dugaan Pelanggaran Domisili Calon BPD di Sabajaya dan Kampungsawah
Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter
Mahasiswa dan Warga Karawang Apresiasi Langkah Bupati Aep Cepat Perbaiki Jalan Ronggo Waluyo
Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Ikhsan Siswa SDN Kalijati II Ingin Bertemu Presiden Prabowo dan Bupati Aep
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto Tingkatkan Pelayanan Terbaik Melalui Program GAZZ
​Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS
PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
DPD KNPI Karawang Adakan Kegiatan Sekolah Pemuda TRANSFORMASI SOSIAL,DiHUT KNPI ke 53 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:03 WIB

GARDU Soroti Dugaan Pelanggaran Domisili Calon BPD di Sabajaya dan Kampungsawah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Ikhsan Siswa SDN Kalijati II Ingin Bertemu Presiden Prabowo dan Bupati Aep

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto Tingkatkan Pelayanan Terbaik Melalui Program GAZZ

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

​Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:37 WIB

DPD KNPI Karawang Adakan Kegiatan Sekolah Pemuda TRANSFORMASI SOSIAL,DiHUT KNPI ke 53 Tahun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPSN Jawa Barat Resmi Dilantik di Karawang, Target Perluas Kepengurusan di 16 Kabupaten/Kota

Berita Terbaru

Berita Karawang

Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:12 WIB

Pers Rilis

Huawei Jadi Mitra bagi Ajang GSMA M360 ASEAN 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 00:42 WIB