Polres Karawang Bongkar Peredaran Narkoba di Cilamaya Kulon, Amankan 102 Gram Sabu

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 September 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang. Kali ini, seorang pria berinisial W (37) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 102,77 gram di Kecamatan Cilamaya Kulon.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Cilamaya Kulon.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon,” ungkap Ipda Cep Wildan, Kamis (25/9/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam plastik klip bening dari tangan tersangka. Tak berhenti di situ, tersangka juga mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu

  • 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih

  • 1 bungkus plastik klip berisi sabu dibungkus lakban coklat

  • 4 pak plastik klip bening kosong

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 unit handphone merk Vivo Y16

Dari total temuan, sabu yang berhasil diamankan mencapai 102,77 gram bruto.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok narkoba di Karawang.

“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” tegas Ipda Cep Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Penulis : Jay

Editor : Alam

Berita Terkait

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah
Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan
Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama
Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor
Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu
Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara
104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 18:29 WIB

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah

Kamis, 17 September 2026 - 11:39 WIB

Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan

Jumat, 11 September 2026 - 20:03 WIB

Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama

Kamis, 10 September 2026 - 09:24 WIB

Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa

Kamis, 10 September 2026 - 09:23 WIB

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIB

Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara

Rabu, 2 September 2026 - 18:59 WIB

104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Berita Terbaru

Pers Rilis

Huawei Hadirkan Intelligent WAN Architecture Target bagi ISP

Selasa, 22 Sep 2026 - 06:06 WIB