Polres Karawang Bongkar Peredaran Narkoba di Cilamaya Kulon, Amankan 102 Gram Sabu

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 September 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang. Kali ini, seorang pria berinisial W (37) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 102,77 gram di Kecamatan Cilamaya Kulon.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Cilamaya Kulon.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon,” ungkap Ipda Cep Wildan, Kamis (25/9/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam plastik klip bening dari tangan tersangka. Tak berhenti di situ, tersangka juga mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu

  • 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih

  • 1 bungkus plastik klip berisi sabu dibungkus lakban coklat

  • 4 pak plastik klip bening kosong

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 unit handphone merk Vivo Y16

Dari total temuan, sabu yang berhasil diamankan mencapai 102,77 gram bruto.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok narkoba di Karawang.

“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” tegas Ipda Cep Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Penulis : Jay

Editor : Alam

Berita Terkait

RUPST Bank Bjb Tunjuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama Independen
Ketua IPSI Karawang Kukuhkan Pengurus RAHAKUM, Tekankan Prestasi dan Pelestarian Budaya
DPMD Karawang Gelar Pemutakhiran Data Penduduk Jelang Pilkades Karawang
Bupati Aep Berangkat Jemaah Haji Kloter JKS 04 sebanyak 443 orang
Bupati Aep Tegas: Lantik 199 Kepsek Jangan Ada Pungli dan Mainkan Dana BOS
Asyik , Harga Gabah di Karawang Mecapai Rp 8000 Perkilogram Petani Sugih
Bupati Aef Dipastikan Pilkades 67 Desa di Karawang Digelar November 2026, Tanpa Penundaan
12.508 Peserta Ikuti Ujian Nasional UTBK SNBT 2026 Berlokasi di Kampus Unsika Karawang

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

RUPST Bank Bjb Tunjuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama Independen

Selasa, 28 April 2026 - 17:15 WIB

Ketua IPSI Karawang Kukuhkan Pengurus RAHAKUM, Tekankan Prestasi dan Pelestarian Budaya

Jumat, 24 April 2026 - 15:04 WIB

DPMD Karawang Gelar Pemutakhiran Data Penduduk Jelang Pilkades Karawang

Jumat, 24 April 2026 - 14:39 WIB

Bupati Aep Berangkat Jemaah Haji Kloter JKS 04 sebanyak 443 orang

Jumat, 24 April 2026 - 14:38 WIB

Bupati Aep Tegas: Lantik 199 Kepsek Jangan Ada Pungli dan Mainkan Dana BOS

Jumat, 24 April 2026 - 14:37 WIB

Asyik , Harga Gabah di Karawang Mecapai Rp 8000 Perkilogram Petani Sugih

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WIB

Bupati Aef Dipastikan Pilkades 67 Desa di Karawang Digelar November 2026, Tanpa Penundaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:25 WIB

12.508 Peserta Ikuti Ujian Nasional UTBK SNBT 2026 Berlokasi di Kampus Unsika Karawang

Berita Terbaru

Pers Rilis

Praktik Integrasi “Eco+” Ningbo Ditampilkan dalam Forum SCO

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:30 WIB