HARIAN KARAWANG, – Kejaksaan Negeri Karawang sebagai wujud kepedulian dan pelayanan prima kepada masyarakat, secara resmi mengoperasikan Posko Sentral Terpadu Pengamanan Arus Mudik Lebaran Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 13 Maret hingga 20 Maret 2026, berlokasi strategis di Jalan Lingkar Tanjungpura (Depan Indo Grosir), Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksis Intelijen menyampaikan bahwa pendirian posko ini merupakan hasil kolaborasi masif antara Kejaksaan dengan berbagai unsur Organisasi Kemanusiaan dan Kemasyarakatan serta Tenaga Medis di Kabupaten Karawang.
Guna memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik, sebanyak 14 gabungan unsur Organisasi Kemanusiaan dan Kemasyarakatan terlibat aktif dalam penanganan posko ini, di antaranya Unit Siaga SAR Kabupaten Karawang, Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Karawang, Public Safety Center (Kalacak 119) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Scout Rescue Karawang, Pramuka Kabupaten Karawang, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Karawang.

Karawang Tanggap Bencana (KTP), SAR Sagara Kabupaten Karawang, Rai Medical Team (RMT) Karawang, Perkumpulan Ambulans Karawang (PAK), Ambulance Karawang Center (AKC), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Lokal Karawang, Citra Bhayangkata Mitra Polres Karawang dan Jaga Lembur mendirikan Posko Sentral Terpadu Pengamanan Arus Mudik Lebaran Tahun 2026
Posko Sentral Terpadu ini tidak hanya berfungsi sebagai titik pantau, tetapi juga menyediakan berbagai fasilitas gratis bagi para pemudik yang membutuhkan tempat beristirahat (Rest Area) antara lain Tempat Istirahat, Toilet, Mushola, Dapur Air , Pos Pengecekan Kesehatan Gratis, Tenda Penanganan Medic, 2 Unit Ambulance untuk penanganan Laka Lantas dari PMI dan Rai Medical Team.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menyiapkan 1 (satu) unit Ambulance yang akan berjaga selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1447 H / 2026 Masehi, yang juga didukung dengan tenaga medis professional.

Untuk meminimalisir risiko kecelakaan, tim gabungan juga melaksanakan patroli rutin setiap 2 jam sekali, khususnya pada jam-jam rawan kantuk, guna memantau pergerakan arus lalu lintas secara langsung.
Berdasarkan pantauan hingga hari Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, arus lalu lintas di wilayah Karawang terpantau mulai menunjukkan peningkatan volume kendaraan namun tetap berjalan lancar. Pergerakan didominasi oleh kendaraan roda dua (pemudik motor).
Kejaksaan Negeri Karawang akan terus melakukan pemantauan selama pelaksanaan Arus Mudik dan Arus Balik di Wilayah Hukum Kabupaten Karawang guna memastikan kegiatan dapat berjalan lancar guna meminimalisir terjadinya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).
“Dengan adanya Posko Sentral Terpadu ini, diharapkan para pemudik dapat menempuh perjalanan dengan rasa aman dan nyaman hingga sampai di tujuan”, singkatnya ( Jay)








