HARIANKARAWANG.COM – Teddy Luthfiana mencabut Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota (PHPU DPR/DPRD) Dapil Karawang 4.
Teddy Luthfiana merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Karawang 4
Perkara yang diajukannya tersebut teregistrasi dengan Nomor 80-02-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Gerry Leonard V. Langie sebagai kuasa hukum mengungkapkan bahwa Pemohon mengajukan pencabutan permohonan pada 27 Maret 2024 silam.
Baca Juga:
Kasus Proyek Pengadaan Iklan, KPK Cegah Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi Bepergian ke Luar Negeri
“Yang Mulia, kami mengajukan pencabutan permohonan pada 27 Maret 2024 karena sudah diselesaikan secara internal,” sebut Gerry.
Gerry menyampai hal ìtu di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua Panel Suhartoyo dalam sidang pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) siang.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi pergeseran suara Partai Politik yakni Partai Golkar sebanyak 102 suara ke Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 di 42 TPS.***