Kejari Karawang Sita 68 Bidang Tanah Senilai Rp11,6 Miliar dan Amankan Uang Rp1,11 Miliar, Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Kepala Seksi Intelijen Penerangan Hukum Fadhil Razief mengatakan bahwa dengan bergerak mengamankan aset dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS tahun 2021 hingga 2024. Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, melaksanakan penyitaan terhadap 68 bidang tanah di Kabupaten Bogor serta penitipan uang sebesar Rp1.115.234.754,10 dalam penanganan perkara tersebut.

Kegiatan penyitaan aset berlandaskan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tanggal 3 September 2026, juncto Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tanggal 12 Oktober 2026. Aset yang disita berupa 68 (enam puluh delapan) bidang tanah yang seluruhnya berada di Desa Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dengan total luas 87.281 meter persegi dan perkiraan nilai keseluruhan sekitar Rp11.606.075.000 (sebelas miliar enam ratus enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah).

Dari jumlah tersebut, 30 bidang berlokasi di Kampung Curug dengan luas total 44.900 meter persegi, 25 bidang di Kampung Bubulak seluas 34.306 meter persegi, dan 13 bidang di Kampung Kabandungan seluas 8.075 meter persegi. Bidang terluas mencapai 5.769 meter persegi di Kampung Curug dengan perkiraan nilai Rp692.280.000, sedangkan bidang dengan nilai tertinggi seluas 2.769 meter persegi di Kampung Bubulak ditaksir sekitar Rp1.299.000.000.

Salah satu bidang yang disita berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 518 meter persegi di Kampung Curug, dengan perkiraan nilai Rp322.500.000. Seluruh bidang tanah tersebut tercatat berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang terbit pada periode Maret hingga Desember 2024.

Masih di hari yang sama, tim penyidik juga melaksanakan penyitaan dan penitipan uang sebesar Rp1.115.234.754,10 (satu miliar seratus lima belas juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah sepuluh sen) berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-3468/M.2.26/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677/Pid.B.Sita/2026/PN Kwg tanggal 09 Oktober 2026.

Uang tersebut berasal dari rekening Bank Mandiri atas nama PT BAS, dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya.
Dengan demikian, total asset yang diamankan penyidik pada tanggal 21 Oktober 2026 mencapai sekitar Rp12,7 miliar yang terdiri dari 68 bidang tanah senilai sekitar Rp11,6 miliar dan uang sebesar Rp1,1 miliar.

Langkah ini ditempuh untuk mengumpulkan dan mengamankan barang
bukti sekaligus menjaga peluang pemulihan kerugian keuangan negara. Kejari Karawang menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan, baik penyitaan tanah maupun penitipan uang, berlangsung aman, tertib, dan terkendali.” pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Dua Pelaku Sepasang Suami Istri Diringkus Kasus TPPO
Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil dalam Kasus KPR
Pendaftar Tembus 2.000 Orang, Job Fair Unsika Libatkan 12 Industri
Gelar Rakor Timpora di Cilamaya Wetan, Imigrasi Karawang Perkuat Peran Desa Awasi Orang Asing
IPSI Kabupaten Karawang Gelar Rapat Kerja 2026, Perkuat Organisasi dan Susun Program Strategis Pencak Silat
IPSI Karawang Kukuhkan Siswa Kuliah Silat Batch 1 dan Serahkan SK Pengurus PAW
IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah
Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kejari Karawang Sita 68 Bidang Tanah Senilai Rp11,6 Miliar dan Amankan Uang Rp1,11 Miliar, Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Dua Pelaku Sepasang Suami Istri Diringkus Kasus TPPO

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil dalam Kasus KPR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Pendaftar Tembus 2.000 Orang, Job Fair Unsika Libatkan 12 Industri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Gelar Rakor Timpora di Cilamaya Wetan, Imigrasi Karawang Perkuat Peran Desa Awasi Orang Asing

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:26 WIB

IPSI Kabupaten Karawang Gelar Rapat Kerja 2026, Perkuat Organisasi dan Susun Program Strategis Pencak Silat

Senin, 28 September 2026 - 17:49 WIB

IPSI Karawang Kukuhkan Siswa Kuliah Silat Batch 1 dan Serahkan SK Pengurus PAW

Minggu, 20 September 2026 - 18:29 WIB

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah

Berita Terbaru

Pers Rilis

“The Empowerers | Laos on the Move”

Kamis, 22 Okt 2026 - 02:00 WIB