HARIAN KARAWANG, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara KC Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu dengan Total Rp721.687.355.345,11 (Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Sebelas Sen).
Atas dasar itu, kejaksaan Negeri Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima penyerahan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Penyerahan dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026 yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu tahun 2021 sampai dengan 2024.
Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan hasil perhitungan BPK, kerugian keuangan negara dalam perkara ini berjumlah Rp721.687.355.345,11 (tujuh ratus dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah sebelas sen).
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR ini dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepastian hukum.

Sejak perkara ini naik pada tahap penyidikan, Tim Penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, antara lain pengumpulan dan penelaahan dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan, persetujuan, dan pencairan KPR, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh alat bukti yang sah menurut hukum.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian unsur kerugian keuangan negara merupakan bagian penting yang harus didukung oleh perhitungan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Karawang berkoordinasi dengan BPK selaku lembaga negara yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dengan telah diterimanya laporan hasil perhitungan tersebut, Penyidik memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya, termasuk mengevaluasi seluruh alat bukti yang telah terkumpul, menguatkan konstruksi perkara, dan melengkapi pemberkasan.
Selain berfokus pada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, Kejaksaan Negeri Karawang juga memberikan perhatian pada upaya pemulihan keuangan negara (asset recovery).
Penyidik telah melakukan penelusuran aset yang terkait dengan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal.
Penanganan perkara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Seluruh proses dilakukan secara independen, bebas dari intervensi pihak mana pun, dan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan dan pembiayaan perumahan yang menyangkut hajat hidup masyarakat, merupakan prioritas Bidang Pidsus.”
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.”
” Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyampaikan informasi yang relevan kepada Kejaksaan Negeri Karawang apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini.”
“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” pungkasnya. (Jay)








