Kejari Karawang Bongkar Kasus Kerugian Kerugian Bank Himbara oleh PT Bumi Arta Sedayu sebesar 721 M

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara KC Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu dengan Total Rp721.687.355.345,11 (Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Sebelas Sen).

Atas dasar itu, kejaksaan Negeri Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima penyerahan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Penyerahan dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026 yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu tahun 2021 sampai dengan 2024.

Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan hasil perhitungan BPK, kerugian keuangan negara dalam perkara ini berjumlah Rp721.687.355.345,11 (tujuh ratus dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah sebelas sen).

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR ini dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepastian hukum.

Sejak perkara ini naik pada tahap penyidikan, Tim Penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, antara lain pengumpulan dan penelaahan dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan, persetujuan, dan pencairan KPR, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh alat bukti yang sah menurut hukum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian unsur kerugian keuangan negara merupakan bagian penting yang harus didukung oleh perhitungan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Karawang berkoordinasi dengan BPK selaku lembaga negara yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dengan telah diterimanya laporan hasil perhitungan tersebut, Penyidik memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya, termasuk mengevaluasi seluruh alat bukti yang telah terkumpul, menguatkan konstruksi perkara, dan melengkapi pemberkasan.

Selain berfokus pada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, Kejaksaan Negeri Karawang juga memberikan perhatian pada upaya pemulihan keuangan negara (asset recovery).

Penyidik telah melakukan penelusuran aset yang terkait dengan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal.

Penanganan perkara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Seluruh proses dilakukan secara independen, bebas dari intervensi pihak mana pun, dan berpegang pada asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan dan pembiayaan perumahan yang menyangkut hajat hidup masyarakat, merupakan prioritas Bidang Pidsus.”

“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.”

” Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyampaikan informasi yang relevan kepada Kejaksaan Negeri Karawang apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini.”

“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” pungkasnya. (Jay)

Berita Terkait

Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
Kejari Karawang Sita 68 Bidang Tanah Senilai Rp11,6 Miliar dan Amankan Uang Rp1,11 Miliar, Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
Dua Pelaku Sepasang Suami Istri Diringkus Kasus TPPO
Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil dalam Kasus KPR
Pendaftar Tembus 2.000 Orang, Job Fair Unsika Libatkan 12 Industri
Gelar Rakor Timpora di Cilamaya Wetan, Imigrasi Karawang Perkuat Peran Desa Awasi Orang Asing
IPSI Kabupaten Karawang Gelar Rapat Kerja 2026, Perkuat Organisasi dan Susun Program Strategis Pencak Silat
IPSI Karawang Kukuhkan Siswa Kuliah Silat Batch 1 dan Serahkan SK Pengurus PAW

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Kejari Karawang Bongkar Kasus Kerugian Kerugian Bank Himbara oleh PT Bumi Arta Sedayu sebesar 721 M

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kejari Karawang Sita 68 Bidang Tanah Senilai Rp11,6 Miliar dan Amankan Uang Rp1,11 Miliar, Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Dua Pelaku Sepasang Suami Istri Diringkus Kasus TPPO

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil dalam Kasus KPR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Pendaftar Tembus 2.000 Orang, Job Fair Unsika Libatkan 12 Industri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Gelar Rakor Timpora di Cilamaya Wetan, Imigrasi Karawang Perkuat Peran Desa Awasi Orang Asing

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:26 WIB

IPSI Kabupaten Karawang Gelar Rapat Kerja 2026, Perkuat Organisasi dan Susun Program Strategis Pencak Silat

Berita Terbaru