HARIAN KARAWANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita 12 bidang tanah dan tiga unit mobil serta mengamankan uang Rp829,55 juta dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode 2021–2024.
Penyitaan dilakukan tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang pada Kamis (15/10/2026) sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama menjelaskan, sebanyak 12 bidang tanah yang disita berada di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dengan total luas 9.645 meter persegi. Nilai taksiran seluruh tanah tersebut mencapai Rp9,94 miliar.

”Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tanggal 3 September 2026 dan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tanggal 12 Oktober 2026,” kata Dedy dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/10/2026) siang.
Kata Dedy, selain tanah, penyidik menyita tiga kendaraan, yakni Toyota Vellfire dan Hyundai Ioniq yang terdaftar atas nama PT BAS, serta Wuling Confero S 1.5 L warna hitam metalik tahun 2021 yang dokumen kendaraannya atas nama HJ. Total nilai taksiran ketiga mobil tersebut sekitar Rp1,15 miliar.
Pada hari yang sama, penyidik juga menyita dan menitipkan uang sebesar Rp829.550.000 yang berasal dari rekening Bank BNI atas nama PT BAS ke rekening pemerintah lainnya.

”Langkah tersebut berdasarkan surat perintah penitipan tertanggal 15 Oktober 2026 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677/Pid.B.Sita/2026/PN Kwg tanggal 9 Oktober 2026,” ungkapnya.
Dedy menyatakan, pengamanan aset dan uang tersebut dilakukan untuk mendukung proses pembuktian sekaligus menjaga peluang pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia juga menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.” pungkasnya. [Jay]







