Kasus Money Politik Caleg Dapil 3 Jakarta, Kajati harus Proses Sesuai dengan Gakumdu

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 Mei 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANKARAWANG.COM – Ada tangan hantu yg mau menutup kasus money politik Pemilu 2024 yang dilakukan oleh tersangka & DPO caleg DPR RI dapil Jakarta 3.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Padahal Kinerja Bawaslu Jakarta dan Penyidik Polda Metro Jaya, serta Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta yang tergabung dalam Gakumdu Jakarta sudah mendapat apresiasi, khususnya dalam penanganan kasus money politik yang melibatkan oknum seorang caleg DPR dapil Jakarta 3 pada Pemilu 2024 lalu.

Jajaran Gakumdu telah bekerja maksimal sehingga dengan bukti-bukti yang kuat telah melanjutkan kasus ini ke ranah tahapan berikutnya yakni P-19.

Sejak awal kasus ini bergulir di Gakumdu Jakarta sudah sangat terang benderang, bahwa terlapor yakni Nw diduga melakukan money politik untuk menggiring pemilih memilih yang bersangkutan pada Pemilu 2024.

Sehingga, adanya tangan hantu yg mau menutup kasus money politik ini harus diperangi bersama.

Bukti – bukti itu dikuatkan dengan 20 saksi penerima uang dalam amplop beserta kartu nama caleg terlapor.

Bahwa proses penanganan tindak pidana money politik itu sendiri telah berjalan sesuai aturan, yakni sesuai dengan UU tentang Pemilu pada tahap di Gakumdu yang ditangani langsung oleh Bawaslu, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan Jaksa dari Kejati Jakarta.

Sedangkan pada tahap penyidikan di PMJ menggunakan KUHAP dimana terlapor tidak pernah datang saat dipanggil penyidik beberapa kali sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Karena tidak kunjung datang juga menghadap penyidik setelah jadi tersangka maka penyidik PMJ menyatakan tersangka masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Setelah P19 oleh penyidik PMJ diserahkan kepada JPU Kejati Jakarta, namun berdasarkan informasi JPU tanpa catatan apapun justru mengembalikan berkas P-19 kepada penyidik.

Pengembalian berkas P-19 oleh JPU jelas melanggar UU itu adalah diduga atas perintah Kajati Jakarta yang baru menjabat kurang dari satu bulan ini.

Karenanya Kajati Jakarta patut diduga secara terang benderang berpihak kepada tersangka yang juga menjadi DPO.

Padahal jaksa adalah bagian dari Gakumdu Jakarta yang menangani kasus ini sependapat dengan penyidik PMJ dan Bawaslu Jakarta bahwa kasus money politik ini dilanjut ke tahap penyidikan berikutnya.

Menanggapi kasus politik uang calon anggota legislatif tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc, menyampaikan, proses hukum hendaknya dilanjutkan sesuai ketentuan berlaku, tidak boleh ada keberpihakan, yang dapat mencederai penegakan hukum.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Kajati hendaknya memproses apa yang telah disetujui oleh Jaksa yang bertugas di Gakumdu Jakarta, bahwa kasus yang ditangani mengandung unsur pidana pemilu dan dilanjutkan pada tahap penyidikan oleh penyidik PMJ. Kalau memang bukti-bukti kuat harusnya diproses,” tegasnya.

Yusril menyebutkan, politik uang bisa terjadi dalam sistem Pemilu, baik itu proporsional terbuka maupun tertutup.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Ia pernah menyampaikan ini dalam sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu silam.

“Sebenarnya kalau bicara politik uang dalam sistem mana pun bisa terjadi. Sehingga penegakan hukum harus diutamakan” ujarnya.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Anggapan serupa turut disampaikan Peneliti Pusat Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional Siti Zuhro.

Saat ditemui selepas acara diskusi bertajuk Ngopi dari Sebrang Istana, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa transaksi politik uang pada Pemilu Legislatif 2024 menjadi perhatian serius.

Menurutnya cara mengatasi politik uang pada Pemilu Legislatif, masyarakat butuh orang yang bisa dipercaya.

“Itu artinya apa masyarakat butuh sosok yang bisa dipercaya. Jadi kalau masyarakat percaya itu, tidak perlu adanya politik uang,” katanya.

Menurut Siti politik uang di 2024 tidak akan hilang,selama tidak ditindak hukum dengan serius.

“Potensi politik uang harus dikurangi dengan penegakan hukum,” tutupnya.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Hello.id dan Infotelko.com  

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Wakil Presiden Ke-9 RI dan Mantan Ketua Umum PPP, Hamzah Haz Meninggal Dunia
Termasuk Kemiskinan dan Stunting, Kabupaten Bogor Disebut Gerindra Memiliki Masalah Kemasyarakatan
Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Jokowi Bantah Keterangan Luhut Pandjaitan Soal Wacana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Prabowo Subianto Sebut Pembangunan akan Sia-sia Kalau Negara Tidak Mampu Melindungi Rakyatnya
Dipicu oleh Aktivitas Lempeng Indo – Australia, Gempa Bumi Guncang Wilayah Selatan Jawa Barat
Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDIP Bernama Kusnadi, Kasus Harun Masiku
Tampung Yatim Piatu Palestina di Ponpes Jatim, Prabowo Subianto Laporkan Inisiatif Khofifah ke Jokowi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:58 WIB

Wakil Presiden Ke-9 RI dan Mantan Ketua Umum PPP, Hamzah Haz Meninggal Dunia

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:43 WIB

Termasuk Kemiskinan dan Stunting, Kabupaten Bogor Disebut Gerindra Memiliki Masalah Kemasyarakatan

Senin, 22 Juli 2024 - 08:20 WIB

Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:07 WIB

Presiden Jokowi Bantah Keterangan Luhut Pandjaitan Soal Wacana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Minggu, 14 Juli 2024 - 12:44 WIB

Prabowo Subianto Sebut Pembangunan akan Sia-sia Kalau Negara Tidak Mampu Melindungi Rakyatnya

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:02 WIB

Dipicu oleh Aktivitas Lempeng Indo – Australia, Gempa Bumi Guncang Wilayah Selatan Jawa Barat

Rabu, 19 Juni 2024 - 09:37 WIB

Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDIP Bernama Kusnadi, Kasus Harun Masiku

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:53 WIB

Tampung Yatim Piatu Palestina di Ponpes Jatim, Prabowo Subianto Laporkan Inisiatif Khofifah ke Jokowi

Berita Terbaru