HARIAN KARAWANG, – Carut marutnya dana korpri Karawang terjawab sudah dengan adanya Musyawarah Luar Biasa (Muslub) bersama jajaran pengurus KORPRI unit di seluruh OPD, kecamatan, perwakilan PDKT, serta perwakilan Purna ASN. Dalam forum tersebut, sejumlah keputusan penting disepakati, termasuk terkait pencairan uang kadeudeuh bagi para purna ASN.
Hal tersebut diungkapkan Arsip Muslub tersebut sekaligus mencabut keputusan pengurus sebelumnya dan menetapkan keputusan baru yang berlaku efektif.
“Karena ini Musyawarah Luar Biasa, maka kita putuskan bersama dan mencabut keputusan pengurus yang lalu. Pengurus yang baru inilah yang menjalankan hasil keputusan hari ini,” ujar Asip.
Dalam kesempatan itu, Asip mengakui adanya kendala keterbatasan dana dan persoalan aset yang hingga kini masih dalam proses hukum. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada para purna ASN karena pengurus belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan mereka.
“Kami mohon maaf kepada para senior purna ASN karena dengan keterbatasan dana dan aset yang belum selesai, kami belum bisa memenuhi seluruh yang diharapkan,” katanya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, total anggaran yang tersedia saat ini sebesar Rp10,2 miliar. Sementara itu, jumlah pensiunan yang menjadi penerima uang kadeudeuh mencapai 1.930 orang, terdiri atas 1.191 orang hasil KAP, 655 orang pensiun tahun 2025, serta 84 orang pensiun tahun 2024 hingga Januari–Februari.
Dari hasil kesepakatan Muslub, ditetapkan bahwa besaran uang kadeudeuh adalah Rp7 juta per orang. Dengan jumlah penerima sebanyak 1.930 orang, kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp13,5 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp3,2 miliar.
“Asumsinya kalau Rp7 juta dikalikan 1.930 orang, maka kebutuhan dana sekitar Rp13,5 miliar. Sementara dana yang ada Rp10,2 miliar, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp3,2 miliar,” jelas Asip.
Terkait kekurangan tersebut, Asip menyebut pihaknya tengah berproses di ranah hukum bersama Kejaksaan terkait penyelesaian aset. Ia berharap proses tersebut dapat segera selesai agar kekurangan pembayaran dapat dituntaskan.
“Insyaallah kami masih berproses di Kejaksaan terkait aset. Kami berharap itu bisa cepat kembali sehingga kekurangan pembayaran bisa kami selesaikan,” ujarnya.
KORPRI Kabupaten menargetkan pencairan uang kadeudeuh mulai 9 Maret mendatang. Proses administrasi dan verifikasi akan dilakukan sejak 1 hingga 8 Maret, bekerja sama dengan Kominfo dan Bank BJB, sebelum pencairan dilakukan secara bertahap.
“Mudah-mudahan mulai 9 Maret sudah bisa kami cairkan secara bertahap sebelum Lebaran. Pencairan langsung melalui rekening masing-masing penerima, jadi tidak dilakukan secara tatap muka,” kata Asip.
Bagi purna ASN yang telah meninggal dunia, dana akan diserahkan kepada ahli waris dengan melengkapi administrasi berupa surat keterangan waris dari desa dan kecamatan. Sementara itu, terkait estimasi nilai aset yang masih berproses hukum, Asip menyatakan belum dapat menyampaikannya kepada publik.
“Untuk aset, kami belum bisa menyampaikan estimasi karena masih dalam proses di Kejaksaan,” pungkasnya.(Jay)








