11 Tahun Reputasi Ubi Cilembu Pasca Penetapan Hak Eksklusif Indikasi Geografis pada 24 April 2013

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 14 April 2024 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada 24 April 2013 Ubi Cilembu mendapatkan hak Indikasi Geografis, ft : PKS.id)

Pada 24 April 2013 Ubi Cilembu mendapatkan hak Indikasi Geografis, ft : PKS.id)

HARIANKARAWANG.COM – Bulan April bagi Masyarakat Sumedang menjadi bulan  penuh sejarah.

Banyak moment penting yang terjadi di bulan ini, salah satunya, hari jadi Sumedang tanggal 22 April.

Lainnya, pengukuhan reputasi Ubi Cilembu di Indikasi Geografis (IG) pada 24 April 2013.

Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum HAM mengeluarkan sertifikat eksklusif hak Indikasi Geografis.

Hak eksklusif ubi Cilembu ini dipegang oleh Asosiasi Agrobisnis Ubi Cilembu (Asaguci).

Pemilik hak IG akan bisa menuntut secara hukum bila ada pencaturan merk ubi cilembu diluar geografisnya.

Satu contoh di Jepang, ubi Cilembu dikemas secara menarik, termasuk labelisasi disesuaikan dengan selera masyarakat Jepang

Bahkan, ubi Cilembu di Jepang diberi nama kemasan “SatsumoImo” yang sama sekali tidak berbau Indonesia.

Menurut Hadie Guna, Ketua Asaguci, Ubi Cilembu sumedang itu merupakan hak indikasi geografis yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham RI.

Dalam hal Indikasi Geografis, lanjut Hadie, pembina ubi Cilembu sumedang itu dinas teknis yaitu Dinas pertanian bersama Bagian Hukum Setda Sumedang.

Untuk provinsi Jawa Barat yaitu jajaran kanwil Kemenkumham RI Jabar ,.dan Dinas Pertanian Jabar. Sedangkan ke pusat nya Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI ) Kementerian Hukum dan Ham RI

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Hadie berharap, terkait ubi Cilembu, harus dibina oleh lingkup dinas-dinas terkait di Sumedang, yakni sinergitas antara Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Koperasi UMKM, Bagian Hukum dan Bagian ekonomi.

” Ini kan potensi daerah, kontribusinya jelas untuk daerah, sejalan dengan otonomi daerah, seluas-luasnya ada di kabupaten / kota, ” sindir Hadie.

Dengan demikian, kata Hadie,  Ubi Sumedang Cilembu telah dimiliki oleh komunal 4 kecamatan di sekitar Cilembu.  Yaitu, Pamulihan,  Tanjungsari,  Rancakalong dan Sukasari.

Luas areal tanaman Ubi Cilembu di 4 kecamatan itu sebagaimana yang didaptarkan ke Kemehumkam,   berkisar pada 462,03.hektar.

Luasan itu dalam kelolaan sekitar 1.591 petani. Adapun varietas ubi yang ditentukan secara komunal  meliputi varietas Nirkum,  Eno dan Rancing.

Lebih jauhnya Hadie menjelaskan bahwa Indikasi Geografis akan membedakan kualitas Ubi Cilembu dan yang bukan Ubi Cilembu.

Ketika Ubi Cilembu yang bersertifikat keluaran komunal di 4 kecamatan tadi,  akan banyak perbedaan misal dalam jenis ubi ovenannya

.” Ubi bersertifikat setelah dioven akan terus keluar glukosanya. Sedangkan yang bukan ubi bersertifikat setelah dioven bisa saja membata ( Sunda,  bageugeug). ” kata Hadie.

Berangkat dari reputasi Ubi Cilembu yang asli itu  perlu adanya perlindungan., ” Nah,  siapa yang melindungi?  Ya komunal,  asosiasi itu.” kilahnya.  ( Tatang Tarmedi ) ***

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center, Tampilkan Media Online Lintasbogor.com yang Lebih Segar
Sebagai Aset Budaya Bangsa dan Pariwisata Cirebon, Konflik Internal Merusak Citra Keraton Kasepuhan
Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka, 491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0
Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan
Ketua Umum BAPERS Agus Salim Resmikan Pusat Siaran Pers Badan Pemenangan Rudy Susmanto, Bapers.id
BPN dan Indoposco Gelar FGD, Program Digitalisasi Pertanahan untuk Percepatan Layanan Publik
Inilah Pengakuan Pegi Setiawan Saat Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Usai Dinyatakan Bebas
Dinyatakan Tidak Sah, Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:58 WIB

PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center, Tampilkan Media Online Lintasbogor.com yang Lebih Segar

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Sebagai Aset Budaya Bangsa dan Pariwisata Cirebon, Konflik Internal Merusak Citra Keraton Kasepuhan

Kamis, 19 September 2024 - 09:46 WIB

Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka, 491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0

Rabu, 18 September 2024 - 14:51 WIB

Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan

Jumat, 13 September 2024 - 18:50 WIB

Ketua Umum BAPERS Agus Salim Resmikan Pusat Siaran Pers Badan Pemenangan Rudy Susmanto, Bapers.id

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:46 WIB

BPN dan Indoposco Gelar FGD, Program Digitalisasi Pertanahan untuk Percepatan Layanan Publik

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:42 WIB

Inilah Pengakuan Pegi Setiawan Saat Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Usai Dinyatakan Bebas

Senin, 8 Juli 2024 - 13:13 WIB

Dinyatakan Tidak Sah, Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar

Berita Terbaru