HARIANSUMEDANG.COM – Rencana pemekaran desa di Kabupaten Sumedang saat ini sudah masuk ke tahap Desa Persiapan, bahkan Pemkab Sumedang telah mengusulkan tiga desa persiapan ke Gubernur Jawa Barat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi mengatakan tiga desa persiapan yang telah diusulkan tersebut berada di Kecamatan Tanjungsari, Cimanggung dan Jatinunggal.
BACA JUGA:
Kementerian Luar Negeri RI di UI: Mahasiswa Adalah Agen Perubahan dalam Politik Luar Negeri
Desa Galuh Pakuan sebagai pemekaran dari Desa Cimanggung Kecamatan Cimanggung, Desa Pananjung dari Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari dan Desa Pasir Padang sebagai pemekaran Desa Sarimekar Kecamatan Jatinunggal.
“Setelah diusulkan ke gubernur, nanti ada peninjauan lapangan dan sejauh ini dari tiga desa yang telah kami usulkan baru satu desa yang telah ditinjau tim dari Provinsi yaitu Desa Galuh Pakuan,” jelas Dadang.
Menurut Dadang, dalam peninjauan lapangan yang telah dilakukan terdapat banyak aspek yang dinilai termasuk lokasi yang akan dijadikan kantor desa persiapan.
Kemudian lanjut Dadang, pasca dilakukan peninjauan lapangan, maka tim akan mengkaji apakah yang diusulkan tersebut memenuhi syarat atau tidak, bila memenuhi Pemprov Jabar akan mengeluarkan kode register desa persiapan.
Ketika kode register telah keluar maka tahap selanjutnya Bupati Sumedang akan mengangkat penjabat kepala desa persiapan yang tugasnya antaralain mengangkat perangkat desa sementara, menyiapkan sarana prasarana dan menegaskan terkait batas desa.
“Tugas penjabat kepala desa persiapan ini paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan setiap 6 bulan akan dievaluasi oleh tim dari Kabupaten,” tambah Dadang.
BACA JUGA:
Pakar Hukum Tata Negara Tanggapi Sanksi DKPP Terhadap Para Pimpinan Komisi Pemilihan Umum
Dijelaskan Dadang, apabila dalam waktu satu tahun desa persiapan Galuh Pakuan sudah memenuhi syarat menjadi desa definitive, tim dari Kabupaten Sumedang akan menyusun dan menyiapkan naskah akademik termasuk Raperda Pembentukan Desa Galuh Pakuan.
Naskah akademik dan raperda ini nantinya disampaikan ke gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya tim dari Kemendagri akan melakukan kajian terhadap naskah akademik dan Raperda tersebut.
Ketika hasil kajian dari Tim Kemendagri dinyatakan telah memenuhi syarat maka akan turun kode desa Galuh Pakuan dan selanjutnya Raperda akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Sumedang untuk dibahas bersama dan ditetapkan desa definitif. (Tatang Tarmedi)***