Kepsek SDN Manglayang II Anggi Baidillah Rela Gunakan Bekas Gudang Untuk Ruangan Kerjanya

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 2 Februari 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSUMEDANG.COM – Ilaharnya kondisi ruangan kepala sekolah terkesan cerah, dekoratif lengkap dengan meja kursi tamu dan furniture pendukung kerja lainnya.

Namun beda dengan kondisi ruangan Kepala SD Negeri Manglayang II Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang pada saat ini.

Selain sempit, internit langit-langit ruangan sebagian telah rombeng, pintu bajred tidak lancar dibuka tutup, meja kerja kepsek dan kursi meja tamu pun terlihat jadul.

Menurut Anggi Baidilah, Kepsek SD Negeri Manglayang II, ruangan tadi pada awalnya sebagai gudang penyimpanan barang dan berkas yang sudah tidak terpakai.

Tapi, katanya, ruangan itu sengaja ia pakai untuk dijadikan ruangan kepala sekolah, daripada tidak ada ruangan kepala sekolah sama sekali.

BACA JUGA:

Cigumentong Kampung Kecil di Tengah Hutan Buru Kawasan Konservasi Gunung Masigit Kareumbi

Acara Kementan – Kemhan Dihadiri 60.000 Petani dan Peternak, Prabowo: Kalian adalah Patriot Sejati

Sejak didudukan selaku Kepsek di SD Negeri Manglayang II, sekitar setahun lalu, Kepsek Anggi merasa bangunan ruang kelas sekolah itu telah berusia tua.

Anggi menaksir bangunan-bangunan di SD Negeri Manglayang II, termasuk rumah dinas, rehab tetakhir tahun 2004, diperkirakan telah 20 tahun belum mengalami perehaban kembali.

Kondisi bangunan rata-rata tidak termasuk rusak berat, dan masih aman untuk digunakan ruangan belajar bagi anak, ” Bahkan, ketika gempa kemarin pun masih bisa tahan, ” imbuhnya.

Hanya, kondisi bangunan kebanyakan alami kerusakan di bagian langit-langit dan kayu-kayu rangka atapnya saja, pihak sekolah telah menerakan seadanya pada dapodik.

Kepsek Anggi mengharapkan SD Negeri Manglayang II bisa mendapatkan bantuan perehaban agar siswa-siswanya nyaman dan betah belajar di sekolah. (Tatang Tarmedi) ***

 

 

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center, Tampilkan Media Online Lintasbogor.com yang Lebih Segar
Sebagai Aset Budaya Bangsa dan Pariwisata Cirebon, Konflik Internal Merusak Citra Keraton Kasepuhan
Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka, 491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0
Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan
Ketua Umum BAPERS Agus Salim Resmikan Pusat Siaran Pers Badan Pemenangan Rudy Susmanto, Bapers.id
BPN dan Indoposco Gelar FGD, Program Digitalisasi Pertanahan untuk Percepatan Layanan Publik
Inilah Pengakuan Pegi Setiawan Saat Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Usai Dinyatakan Bebas
Dinyatakan Tidak Sah, Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:58 WIB

PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center, Tampilkan Media Online Lintasbogor.com yang Lebih Segar

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Sebagai Aset Budaya Bangsa dan Pariwisata Cirebon, Konflik Internal Merusak Citra Keraton Kasepuhan

Kamis, 19 September 2024 - 09:46 WIB

Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka, 491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0

Rabu, 18 September 2024 - 14:51 WIB

Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan

Jumat, 13 September 2024 - 18:50 WIB

Ketua Umum BAPERS Agus Salim Resmikan Pusat Siaran Pers Badan Pemenangan Rudy Susmanto, Bapers.id

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:46 WIB

BPN dan Indoposco Gelar FGD, Program Digitalisasi Pertanahan untuk Percepatan Layanan Publik

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:42 WIB

Inilah Pengakuan Pegi Setiawan Saat Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Usai Dinyatakan Bebas

Senin, 8 Juli 2024 - 13:13 WIB

Dinyatakan Tidak Sah, Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar

Berita Terbaru