HARIANSUMEDANG.COM – Untuk bisa lulus PPPK itu, tidaklah mudah, banyak persyaratan harus dipenuhi, termasuk lulus seleksi.
Tidaklah heran, bila setiap orang lulus PPPK, kemana pun ditempatkannya selalu diterima, bahkan tidak sedikit cari rumah kontrakan di wilayah kerjanya.
Namun, beda dengan PPPK satu ini, setelah tahu ditempatkan di wilayah terpencil Surian, PPPK Nakes memilih untuk mengundurkan diri.
Kejadian PPPK mengundurkan diri itu, diungkapkan Lilis Budiani, Kabid Pengadaan Pemerintah dan Informasi BKP-SDM Kabupaten Sumedang.
Lebih jauhnya Lilis menyampaikan, resiko sanksi sepadan akan didapatkan saat dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun mengundurkan diri dengan alasan apapun.
Baca Juga:
Kasus Proyek Pengadaan Iklan, KPK Cegah Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi Bepergian ke Luar Negeri
Sanksinya satu periode tidak boleh mengikuti seleksi PPPK lagi, baru periode berikutnya bisa ikut lagi seleksi,” imbuhnya.
Kabid Lilis Budiani menerangkan 755 orang dinyatakan lolos seleksi PPPK, mereka itu telah menandatangani perjanjian kerja di BKPSDM.
Adapun perjanjian tersebut mengenai tata cara kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPPK yang telah lolos seleksi mulai dari tenaga pendidik, teknis dan tenaga kesehatan.
“Pada perjanjian kerja itu ada kewajiban juga larangan sehingga mereka harus menaati ketentuan yang berlaku. Karena jangka waktu 5 tahun itu, salah satunya tidak boleh mengajukan pindah,” kata Lilis.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan hingga Ratusan Miliar Rupiah, 5 Orang Jadi Tersangka
Respons Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah oleh Tim Penyidik KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK
Dari jumlah 755 tersebut, kata Lilis, tiga orang diantaranya memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan. (Tatang Tarmedi ) ***